Rumah Potong Hewan Tradisional Nunang Kota Payakumbuh Secara Resmi Ditutup

IMG-20210816-WA0043.jpg

Payakumbuh ,-BenuaNews. Pemerintah Kota Payakumbuh resmi menutup rumah potong hewan (RPH) tradisional di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat pada tanggal 15 Agustus 2021 dan pemrosesan daging ke depan dilakukan di RPH modern yang terletak di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Payakumbuh Timur.

RPH Ibuh didirikan sejak zaman Kolonial Belanda, kondisi fisik bangunannya sudah sangat tua (lebih kurang 85 tahun) dengan luas area yang sempit. RPH yang terletak di tengah pusat Kota Payakumbuh itu dekat dengan pemukiman penduduk dan pertokoan, sehingga menimbulkan pencemaran udara (bau) bagi wilayah sekitarnya.

Sesuai kesepakatan antara Dinas Pertanian Kota Payakumbuh dengan Asosiasi Los Daging, maka perpindahan operasional RPH tradisional ke RPH modern ini dapat dilakukan dengan damai dan sukarela tanpa melibatkan aparat seperti Polisi atau Satpol PP.

Hal itu sangat diapresiasi sekali oleh Wali Kota Riza Falepi. Menurutnya RPH modern saat ini siap untuk beroperasi secara penuh dan dilengkapi dengan peralatan yang cukup memadai untuk pemotongan sapi.

“Untuk mengantar daging dari RPH modern kita sudah menyiapkan fasilitas 2 unit mobil dan 2 unit becak motor untuk mengantar sampai di depan los daging Pasar Ibuh,” kata Riza Falepi didampingi Kepala Dinas Pertanian Depi Sastra dan Kepala UPTD Loly Satria kepada media, Senin (16/8).

Ditambahkan Riza, untuk mendukung keberlangsungan RPH modern itu, maka selanjutnya akan ada pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan SDM pengelolanya.

Sementara itu, menurut keterangan dari Kadis Pertanian Depi Sastra, pada Senin (16/8) pukul 02.00 WIB dini hari telah dimulai pemotongan sapi lokal di RPH modern yang biasanya dilakukan di RPH Ibuh. Dirinya sangat mengapresiasi dukungan dari pedagang daging di pasar yang mau mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Permentan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging.

“Dengan demikian tidak ada lagi yang namanya RPH tradisional, karena menyangkut amanah undang-undang, RPH modern tentu bisa menghasilkan daging yang masuk kategori aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH),” ungkapnya.

Menurut Ketua Asosiasi Los Daging dan RPH Arman CH kepada media mengatakan proses penutupan RPH ini melalui waktu yang cukup panjang, bahkan sudah bertahun-tahun seluruh pedagang di los daging menolaknya.

“Alasan mereka menolak beragam, mulai dari tidak bisa mengoperasionalkan mesin, penerangan minim, dan lain hal. Tetapi Pemko Payakumbuh meyakinkan pedagang dengan akan memenuhi apa saja kebutuhan pekerja di RPH nanti. Semoga dapat disempurnakan apa yang masih dirasa kurang,” ungkapnya.(Julian)

scroll to top