Rumah Makan.Warung Dan Tempat Hiburan Room dan Cafe Ditutup Total Selama Bulan Ramadha

IMG-20220401-WA0071.jpg

SUMBAWA-NTB benuanews.com Bupati Sumbawa telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 451.13/169/kesra/2022 tertanggal 23 Maret 2022 perihal seruan dan himbauan selama Ramadhan.

SE ini ditujukkan kepada Kepala OPD, Camat, Lurah, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Pengurus Masjid se-Kabupaten Sumbawa, para Pengusaha Rumah Makan, Warung dan Tempat Hiburan Se-Kabupaten Sumbawa.
Di antara pointnya yang dipertegas melalui himbauan Kasat Pol PP Sumbawa yakni mengenai operasional tempat hiburan, warung dan rumah makan.

“Sesuai dengan itu, agar rumah makan menjaga dan menyesuaikan jadwal jam buka layanan pembeli pengunjung pukul 15.00 wita untuk rumah makan, kafe kopi sampai malam pukul 22.00 wita,” jelasnya.

Sementara untuk tempat hiburan malam, dihimbau tidak beroprasi selama bulan ramadhan sampai dengan tanggal 1 Mei setelah lebaran.
“Kalau kafe dan room karaoke total ditutup selama satu bulan penuh. Pokok nanti malam mulai tarawih maka besok mulai tutup sampai dengan tanggal 1 Mei setelah lebaran. Kalau kedai tempat nongkrong, bisa bukan asal tidak ada musik,” tegasnya.

Ia berharap, semua pihak dapat memaklumi dan mematuhi apa yang sudah diatur dalam surat edaran tersebut. Jika kedepatan melanggar, maka akan dilakukan penertiban.

“Untuk memastikan, kami akan turun lapangan untuk mengecek, baik patroli gabungan maupun rutin,” pungkasnya.
(Ismail Reporter)

scroll to top