JAMBI.(Benuanews.com)-Upaya pemberantasan narkotika di Kota Jambi kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial Rendra Pratama (34) yang diduga terlibat peredaran sabu. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 602,94 gram netto yang disimpan di sebuah ruko kosong di kawasan Jambi Timur.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (12/1/2026) di dua lokasi, yakni di sebuah kost di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar Jambi, serta pengembangan di ruko kosong di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kost.
“Di lokasi pertama, petugas menemukan tiga paket kecil sabu di saku celana tersangka. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke ruko kosong yang dijadikan tempat penyimpanan,” ujar Ipda Deddy, Selasa (13/1/2026).
Di ruko kosong tersebut, polisi kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan dalam plastik asoy hitam dan dibungkus jaket di bagian dapur.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 10 paket sabu dengan berat bruto 615,7 gram dan berat netto 602,94 gram,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Rendra mengakui perannya sebagai penyimpan dan pengedar sabu atas perintah seseorang berinisial F yang kini masih dalam penyelidikan.
Ia juga mengaku awalnya menerima pasokan sabu sebanyak dua kilogram. Sebagian besar telah diedarkan kepada pembeli sesuai arahan F.
Bahkan, tersangka mengaku sudah empat kali menjalankan peran tersebut dengan imbalan Rp 8 juta per kilogram.
“Peran tersangka cukup strategis dalam jaringan. Kami masih memburu pelaku lain yang berada di atasnya,” tegas Ipda Deddy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat isap, jaket, plastik hitam, serta satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
(Ardi)