Rugikan Negara,Direktur PT MLS Ditahan Kejati Sumbar

IMG_20220105_200341.jpg

PADANG.(Benuanews.com)- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melalui Penyidik PNS melakukan penyidikan terhadap PT MLS, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi bangunan sipil.

PT MLS terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu.

Saat ini penyidikan telah memasuki penyerahan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Hal ini setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat nomor B-3329/L.3.5/Ft.2/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.

Dalam proses penyidikan, Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

Selanjutnya, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Kapolda Sumatera Barat.

Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kepada Kejaksaan Negeri Padang. Selanjutnya Direktur PT MLS, FIR, pada Rabu, 5 Januari
2022 ditahan Kejaksanaan Negeri Padang di Rumah Tahanan Kelas II B Padang.

Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka FIR, Direktur PT MLS, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf
c dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka FIR berupa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak April, Mei, Agustus 2018, dan masa pajak Januari s.d. September 2019; serta dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak April, Mei, Agustus 2018 dan masa pajak Januari, Maret, Mei 2019

Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang- kurangnya sebesar Rp310.249.530,00 (tiga ratus sepuluh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh rupiah).

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara
konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara.

(Ardi)

scroll to top