LimapuluhKota – Vonis cukup tinggi dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati – Sumatera Barat terhadap dua orang Terdakwa kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Jenis Ganja Kering. Keduanya, Terdakwa RS (24) dan YFA (32) di vonis 33 Tahun dan denda. Dengan rincian Terdakwa RS 18 Tahun dan Denda 1 M Subsider 4 Bulan Penjara dan Terdakwa YFA Divonis hukuman 15 Tahun denda 1 M atau Subsider sama-sama 4 Bulan.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Isnandar Syahputra. SH dalam sidang pembacaan Vonis yang digelar secara online Kamis 8 Juli 2021 dua Hakim Anggota, Ivan Hamonangan Sianipar. SH dan Erick Andhika. SH serta Infatrizal sebagai Panitera Pengganti.
Atas Vonis tersebut, kedua terdakwa yang ditangkap didua lokasi itu memilih menerima putusan Majelis Hakim, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh dalam kasus YFA memilih pikir-pikir dahulu.
” Iya, terdakwa RS divonis 18 tahun dan terdakwa YFA 15 tahun. Meski kedua terdakwa menerima Vonis tersebut, namun salah satu JPU memilih pikir-pikir”.” sebut Isnandar. SH, Hakim Juru Bicara PN Tanjung Pati, Kamis sore 8 Juli 2021.
Sebelumnya dalam sidang Dakwaan dalam perkara Nomor PDM-02/PYKBH.2/Ruh.2/01/2021kedua terdakwa didakwa Primair dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsidair diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) dan terdakwa RS diancam pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsidair diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1).
Sebelumnya diberitakan, penangkapan terhadap keduanya pertama kali ditangkap di Jorong Japang Manganti Kecamatan Mungka pada Rabu pukul 02.00 Wib disebuah rumah. Keduanya, RS (24) Taeh Bukik serta YFA (32) Warga Sungai Antuan Kecamatan Mungka. Dari penangkapan yang dipimpin langsung Iptu. Hendri Has didampingi Kanit 1, Bripka. Marshanda Helvi dan Kanit 2, Aipda. Doni Arwando ditemukan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 3 paket di tambah ganja kering 1 paket yang disimpan dalam tas pinggang.
Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota melakukan pengembangan Kerumah tersangka RS. Karena Taeh Bukik merupakan wilayah Hukum Polres Payakumbuh, Iptu. Hendri Has melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu. Desneri, hingga ia menurunkan Tim Gagak Hitam untuk sama-sama melakukan penggeledahan.
“Dari pengembangan yang kita lakukan, ditemukan tiga karung setengah Narkoba jenis ganja kering dengan jumlah sekitar 135 Kilogram paket besar yang ditemukan dipekarangan/kebun rumah.” Sebut Hendri Has diamini Iptu. Desneri.
Selain tersangka dan barang bukti Narkoba 3 paket sabu-sabu dan ganja kering, juga diamankan 2 unit Handphone, timbangan digital serta uang hasil penjualan. (Edw). cukup tinggi dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati – Sumatera Barat terhadap dua orang Terdakwa kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Jenis Ganja Kering. Keduanya, Terdakwa RS (24) dan YFA (32) di vonis 33 Tahun dan denda. Dengan rincian Terdakwa RS 18 Tahun dan Denda 1 M Subsider 4 Bulan Penjara dan Terdakwa YFA Divonis hukuman 15 Tahun denda 1 M atau Subsider sama-sama 4 Bulan.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Isnandar Syahputra. SH dalam sidang pembacaan Vonis yang digelar secara online Kamis 8 Juli 2021 dua Hakim Anggota, Ivan Hamonangan Sianipar. SH dan Erick Andhika. SH serta Infatrizal sebagai Panitera Pengganti.
Atas Vonis tersebut, kedua terdakwa yang ditangkap didua lokasi itu memilih menerima putusan Majelis Hakim, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh dalam kasus YFA memilih pikir-pikir dahulu.
” Iya, terdakwa RS divonis 18 tahun dan terdakwa YFA 15 tahun. Meski kedua terdakwa menerima Vonis tersebut, namun salah satu JPU memilih pikir-pikir”.” sebut Isnandar. SH, Hakim Juru Bicara PN Tanjung Pati, Kamis sore 8 Juli 2021.
Sebelumnya dalam sidang Dakwaan dalam perkara Nomor PDM-02/PYKBH.2/Ruh.2