Respons Cepat 110 Polresta Jambi,Warga Kota Baru Meninggal Dunia Diduga Akibat Serangan Jantung

1001317826.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Seorang laki-laki berinisial FJ (40) meninggal dunia diduga akibat serangan penyakit jantung yang kambuh, setelah sebelumnya mengalami gangguan dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di kediamannya, Jalan Siswa No.84 RT 18 Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Selasa (27/1/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut berawal pada Senin (26/1/2026) sekira pukul 22.30 WIB, saat Polresta Jambi menerima pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya ODGJ yang mengganggu warga di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota piket Pamapta Polresta Jambi dipimpin IPDA Febri Erlando, S.H. bersama regu piket segera mendatangi tempat kejadian perkara.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.10 WIB, petugas mendapati korban bersama istrinya berada di depan rumah, Saat korban mengajak petugas masuk ke dalam rumah, korban tiba-tiba terjatuh dan sempat kehilangan kesadaran di teras.

Keluarga dan saksi berupaya memberikan pertolongan awal, sebelum akhirnya korban dibawa ke RS Mitra Kota Baru menggunakan mobil patroli Samapta Polresta Jambi atas permintaan keluarga.

Korban tiba di rumah sakit sekitar pukul 00.10 WIB dan langsung mendapatkan penanganan medis. Namun, pada pukul 00.20 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Berdasarkan keterangan istri korban, almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K.M.H melalui Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H, S.I.K., M.H. membenarkan sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut serta menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban, Polresta Jambi telah bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ke depan, kami akan meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait, khususnya Dinas Sosial, dalam penanganan ODGJ agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas maupun membahayakan keselamatan warga,” tegas Kapolresta Jambi.

Kapolresta Jambi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat apabila menemukan ODGJ yang meresahkan, guna dilakukan penanganan secara humanis dan terkoordinasi.

scroll to top