Mataram NTB benuanews.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan. Seorang pria berinisial AR (25), warga Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, berhasil diringkus atas dugadan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari (31/01/2026) di wilayah Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa AR bukan pelaku baru, melainkan residivis kasus pencurian yang telah berulang kali beraksi di berbagai wilayah.
“Benar, dini hari tadi kami mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial AR di wilayah Lombok Timur. Yang bersangkutan merupakan residivis dan telah berkali-kali melakukan tindak pidana pencurian, baik di wilayah hukum Polresta Mataram maupun di daerah lain,” ungkap AKP I Made Dharma kepada awak media,
Sabtu pagi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polresta Mataram. Aksi pencurian pertama terjadi pada 10 Januari 2025 di sebuah supermarket di wilayah Kecamatan Lingsar. Di lokasi tersebut, AR bersama rekannya menggondol sejumlah barang dagangan berupa rokok berbagai merek dengan nilai kerugian yang diperkirakan mendekati Rp10 juta.
Selang beberapa hari, tepatnya pada 13 Januari 2026, pelaku kembali beraksi di sebuah toko di wilayah Karang Medain, Kota Mataram. Kali ini, terduga pelaku membawa kabur pakaian, sandal, sepatu, serta uang tunai. Total kerugian yang dialami korban mencapai belasan juta rupiah.
“Terduga mengakui melakukan pencurian di Lingsar dan Mataram tersebut bersama seorang rekannya. Rekannya sudah lebih dulu diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram sehari sebelumnya,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AR dan rekannya masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu harmonika. Mereka mencongkel pintu menggunakan berbagai peralatan yang telah dipersiapkan, seperti alat cungkit, tang, obeng, dan perlengkapan lainnya.
“Seluruh peralatan yang digunakan pelaku serta sisa barang hasil curian dan uang tunai telah kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP I Made Dharma menegaskan bahwa AR merupakan residivis kambuhan yang bahkan mengaku telah beberapa kali menjalani proses hukum.
“Terduga ini spesialis pembobol pintu toko harmonika dan Curanmor. Ia mengakui telah berulang kali melakukan pencurian dan sudah pernah diproses hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AR kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat dan para pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa.(Dv)
