Rencana Berangkat Ke Negeri Jiran, Puluhan Calon TKI di Kirim Ke Polres Labuhanbatu

IMG-20220123-WA0000.jpg

Labuhanbatu, Sumatra Utara | Benua news.com –

Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hilir berhasil menggagalkan pengiriman 54 calon Tenaga Kerja Indonesian (TKI) ilegal di Jalan Umum Simpang 4 Jatuan Golok, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (21/01/2022) sekira pukul 22.30 Wib.

Informasi yang berhasil dihimpun dari Polsek Panai Hilir, ke 54 jumlah TKI yang akan diberangkatkan ke negeri jiran, Malaysia ini terdiri dari 14 orang wanita dan 40 orang pria.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sabtu (22/01/2022) melalui Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat Napitupulu menyampaikan, pengungkapan kasus pengiriman TKI ilegal ini berawal pada Jumat (21/01/2022). Malam itu, personil Polsek Kualuh Hilir menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah truk di Desa Simandulang sedang membawa TKI dan akan diberangkatkan ke Malaysia.

Menurutnya, pihaknya melalui tim Opsnal dan Unit Intel langsung bergerak menuju Desa Simandulang dan benar menemukan sebuah truk Colt Diesel Nopol BK 8881 ND.

“Setelah memeriksa muatan truk, benar ditemukan TKI sebanyak 54 orang yang dikemudikan oleh Aliman (30) Warga Bangun Baru Kabupaten Asahan,” Terang Kapolsek.

Dihadapan petugas, sang sopir mengaku, disuruh oleh seorang laki-laki berinisial F (30) Warga Bangun Baru, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, untuk memuat orang yang berada di Simpang Empat Jatuan Golok Desa Simandulang dengan upah Rp. 1.500.000 dan rencananya akan dibawa ke Bagan Asahan untuk diserahkan kepada agen.

“Setelah itu, tim membawa sopir dan kernet mobil dump truk Colt Diesel beserta TKI ke Polsek Kualuh Hilir untuk dimintai keterangan,” sebutnya.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan fakta-fakta bahwa 54 orang yang ditemukan merupakan TKI yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia dengan cara tidak sah (Ilegal).

“Ke 54 orang TKI tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa, Aceh, Medan, Tebing Tinggi, Kisaran dan Langkat. Sebelum ditemukan personil Polsek Kualuh Hilir, ke 54 TKI ini juga telah diinapkan di sebuah rumah perkampungan wilayah hukum Polres Asahan,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan keterangan TKI, bahwa agen yang memberangkatkan terdiri dari beberapa orang yang salah satunya berinisial A (35) Warga Tanjung Balai.

“Beberapa orang TKI menerangkan telah menyerahkan uang kepada masing-masing agen dengan jumlah bervariasi, mulai dari 3,5jt sampai 5jt rupiah,” jelasnya.

Kapolsek bilang, dari 54 orang calon TKI, yang memiliki paspor hanya 2 orang, sedangkan 52 orang lagi tidak memiliki paspor.

“Seluruh TKI telah kita kirimkan ke Sat Reskrim Polres Labuhan batu, guna proses hukum selanjutnya,” sebutnya. (OC)

scroll to top