Gowa (benuanews.com) Jumat 11/9/2020 Relawan Muhammadiyah Covid Centre (MCC) Gowa mensosialisasikan Perda Kab. Gowa No. 25 Thn. 2020 tentang wajib Memakai Masker dan Protokol kesehatan.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media Benuanews.com siang tadi terkait sasaran dan rencana sosialisasi Perda tersebut ketua MCC menjelaskan bahwa MCC yang sekarang beranggotakan 20 orang akan melakukan sosialisasi diseluruh wilayah kab. Gowa terutama daerah daerah pelosok dataran tinggi sampai ke pedesaan.
Tujuan kami dari Relawan MCC adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang tujuan Perda No. 25 tahun 2020 kab. Gowa yaitu Wajib memakai masker dan mematuhi Protokol kesehatan. tutur ketua Relawan MCC.
Lanjut ketua MCC mengatakan bahwa semoga dengan sosialisasi yang kami lakukan ini akan memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin dalam menerapkan Protokol kesehatan, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran covid 19 yang semakin hari semakin meningkat tandasnya.
Salah satu dari anggota MCC mengatakan bahwa kami dari MCC yakin dan Optimis dengan adanya sosialisasi ini akan meyakinkan masyarakat tentang bahaya penyebaran Covid19 sehingga tentunya mereka akan sadar dan disipilin mematuhi segala Protokol kesehatan sesuai instruksi Pemerintah tandasnya.
Secara terpisah ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Lurah Limbung Syamsu Rijal menyampaikan apresiasi kepada seluruh komponen dan anggota Relawan MCC yang bersedia dengan tulus dan ikhlas melakukan kegiatan Sosialisasi Perda Wajib Memakai Masker kepada masyarakat.
Atas nama Pemerintah khususnya kelurahan Limbung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Relawan MCC yang telah meluangkan waktu untuk membantu pemerintah kab. Gowa dalam rangka sosialisasi Perda Nom 25 tahun 2020. Tutup Syamsu Rijal.
Reporter by. : Budibenuanews