Ratusan Taruna Taruni Poltekpel Sumbar Diberitahu Bahaya Narkoba Dari BNNP Sumbar

IMG_20220627_204959-1-scaled.jpg

Padang – Politeknik Pelayaran Sumatera Barat adakan kuliah umum bagi ratusan siswa Taruna Taruni pengetahuan tentang bahaya narkoba dengan tema pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Kegiatan dibuka Capt. Bintang Novi, wakil direktur 3 Poltekpel Sumbar menyampaikan terima kasih kepada pihak BNNP Sumbar yang sudah hadir ditengah tengah siswa Taruna dan Taruni Poltekpel Sumbar ini.

Kegiatan dilaksanakan diruangan aula safety is our culture Poltekpel Sumbar, yang dihadiri ratusan siswa Taruna Taruni, antusianya sangat tinggi, karena keinginan Tahuan Bahaya Narkoba, Senin 27 Juni 2022.

Dia menyampaikan bahaya narkoba bagi remaja dan calon generasi muda sebagai penerus bangsa,  mafia narkoba berusaha merusak calon pemimpin dengan narkoba, supaya generasi ini tidak rusak, sebagai usaha awal harus kenali apa itu narkoba yang sangat merusak otak, akal, pikiran dan organ tubuh.

Jangan sekali mendekati apalagi mengkonsumsi barang haram tersebut karena selain merusak juga ada sanksi yang berat bagi pengguna narkoba dan pengedarnya.

Josra maidi Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP Sumbar yang didampingi Alamsyah Adi penyuluh narkoba , menyampaikan tugas pokok BNN adalah pencegahan, pemberantasan Pelahgunaan Peredaran Gelap Narkoba.

Banyaknya pecandu di Indonesia adalah kurannya pengetahuan, kurang iman dan kesulitan kehidupan, orang pengen hebat, penyebabnya adalah lingkungan disekitarnya sangat mempengaruhi, karena lingkungan sekitar banyak beredar narkoba.

Kalau sudah yang terpengaruh oleh narkoba sebagai orang tua atau pecandu harus segera melaporkan ke BNN supaya bisa diatasi sesuai Pasal 55 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 yang berbunyi, 

(1)Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

pecandu adalah orang yang sakit sehingga perlu dilakukan pengobatan, atau wajib melaporkan supaya mendapatkan pengobatan dari IPWL atau dari BNN sendiri yang memiliki tempat rehabilitasi

Josra meminta seluruh taruna dan Taruni Poltekpel Sumbar menjauhi narkoba, apapun bentuknya dan dimanapun berada “narkoba tindak akan memberikan hasil atau mamfaat kecuali penyakit atau penyesalan seumur hidup” ujarnya 

Menggunakan narkoba atau pengedar sama-sama dilarang dan melanggar hukum, jika sampai memakai atau menjadi pengedar narkoba jelas sangat melanggar hukum, apabila sampai seperti itu hukuman berat akan menunggu didepan.

“Penggunaan dan pengedar narkoba sudah jelas melanggar hukum dan hukumannya atau sanksi sangat berat sesuai hukum di Indonesia” katanya.

Sebagai generasi muda calon pemimpin bangsa masa depan, taruna dan Taruni harus menjauhi barang haram itu jangan sampai kalian semua dirusak dan dipengaruhi narkoba, karena sangat merusak kesehatan terutama otak dan pola pikir. Tim

scroll to top