Ratusan ASN Pemalang Terkena Sanksi Indisipliner ! LSM LI Tipikor ; Dukung Penuh Keputusan Bupati, Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

20231224_160905-scaled.jpg

Pemalang, – Sebanyak ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemalang, Jawa Tengah,telah di sanksi indisipliner sebagai konsekuensi dari kasus jual beli jabatan yang telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat pun memutuskan untuk memberlakukan sanksi disiplin kepada para PNS yang terbukti melanggar ketentuan sesuai arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tindakan ini disambut baik oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LI Tipikor Ali Giras.

Ali Giras, perwakilan LSM LI Tipikor Kabupaten Pemalang dan Tentunya Warga Masyarakat Pemalang , menyatakan dukungannya terhadap keputusan tegas Bupati Pemalang.

Ia menyebut bahwa penegakan prinsip reward and punishment yang seimbang dalam tata kelola pemerintahan merupakan langkah positif dalam menjaga kebersihan birokrasi dari praktik KKN.
Giras berpendapat bahwa ;

” Komitmen ini harus dijaga agar pembangunan dan pelayanan publik di Pemalang berjalan lancar, menciptakan lingkungan yang aman bagi warga”ungkapnya

Lebih lanjut, Ali Giras menekankan pentingnya manajemen ASN yang berorientasi pada sistem merit. Seleksi jabatan publik harus melibatkan proses yang ketat sesuai regulasi.

Sehingga pejabat yang menduduki posisi tersebut benar-benar mampu menjalankan tugas dengan integritas.

Prinsip ” Menyerahkan penyelesaian persoalan kepada ahlinya” juga dianggap sebagai hal yang harus dipegang teguh dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sanksi indisipliner yang diterapkan kepada ratusan ASN melibatkan berbagai tingkatan, mulai dari eselon IV, III, hingga II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Turun jabatan, mutasi, dan pemecatan dari jabatan menjadi konsekuensi dari sanksi tersebut. Direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bupati Pemalang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Indisipliner beberapa waktu lalu.

Saat kami temui di rumahnya Minggu siang 24/12/2023, Ali Giras merupakan LSM LI Tipikor secara penuh mendukung keputusan Bupati.

Ia juga menjelaskan bahwa hal ini adalah langkah positif menuju birokrasi yang lebih bersih dan berintegritas di Pemalang.(Tris/sal)

scroll to top