Rapat Revisi Struktur Kepengurusan Organisasi Sasaka Lotim Berjalan Lancar

IMG-20240801-WA0013.jpg

Lotim,NTB.Benuanees.com.Ketua DPD Sasaka Lombok Timur Lalu Moh Arsyad Gelar Rapat Revisi Kepengurusan Organisasi Sasaka Lombok Timur. Rabu 31 Juli 2024

Tujuan dari pentingnya di lakukan rapat ini adalah untuk membahas revisi struktur kepengurusan. Di mana kepengurusan yang di bentuksebelumya sebagian besar kurang produktif sehingga saya selaku ketua mempunyai inisiatif untuk revisi supaya kepengurusan selanjutnya kompak, utuh dan bersatu.

Dalam rapat tersebut Alhamdulillah semua teman-teman organisasi yang turut hadir mengeluarkan ide- idenya yang cemerlang demi kemajuan organisasi untuk Kedepannya.

Alhamdulillah dengan penuh semangat semua teman-teman berjanji untuk bersikap konsisten dalam menjalankan amanah roda-roda organisasi dan saya yakin dengan kerjasama dan kontribusi pemikiran dari setiap individu di forum rapat ini, kita mendapatkan hasil yang unggul dan kompetitif.

Ketua DPD sasaka lotim yaitu Lalu Moh Arsyad menegaskan akan memperjuangkan hak-hak Masyarakat yang dengannya kerap terjadi ketimpangan sosial di lingkungan Masyarakat baik dari sektor ekonomi maupun dari sektor pendidikan.

Sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pertama kali diatur melalui Undang-Undang 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, seiring perjalanan waktu, perkembangan LSM mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup.Aw

Di Indonesia, aturan mengenai LSM pertama kali ada di UU 4/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, kala itu, LSM kebanyakan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Organisasi kemasyarakatan seperti LSM kini diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia.

Tugas LSM sebagai Ormas:

• Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat

• Memberikan pelayanan kepada masyarakat

• Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

• Melestarikan, memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat

• Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup

• Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat

• Menjaga, serta memelihara, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
• Mewujudkan tujuan negara.

(Lalu Ibnu Hajar)

scroll to top