Rapat Pleno Barito Timur,  Ben – Ujang Raih 30,762  Suara, Sugianto- Edy Raih 17,500 Suara

IMG-20201215-WA0023.jpg

BARITO TIMUR (Benuanews com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito timur (Bartim menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara Tamiang Layang, pada Senin (14/12)

Rapat pleno Rekapitulasi perhitungan suara sempat berjalan staagnan beberapa saat, dikarenakan adu argumen terkait surat suara di dalam kotak suara, saat giliran rekapitulasi perhitungan suara untuk Kecamatan Banua Lima.

Namun perolehan suara dalam hasil akhir  para kontestan pasangan calon nomor urut 01 Ben Brahim. S. Bahat – H. Ujang Iskandar sebanyak 30.762 suara sah, dan pasangan calon nomor urut 02 H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo sebanyak 17.500 suara sah.

Namun total perolehan suara untuk Bartim dalam hasil akhir berjumlah 77.134, surat suara yang terpakai, 49.532 atau 64,2%,, surat suara sah sebanyak 48.262, tidak sah 1.270. Paslon nomor urut 1 Ben Brahim. S. Bahat – H. Ujang Iskandar meraih sebanyak 30.762 atau 63,7% suara dan Paslon nomor urut 2 H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo sebanyak 17.500 suara atau 36,3%.

Rapat pleno turut dihadiri pula oleh ketua dan para komisioner KPU Beserta anggota, ketua dan para komisioner Bawaslu, Pabung Kodim 1012 Buntok dan jajaran, Wakapolres Bartim beserta jajaran perwira dan anggota, panitia pemungutan kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Bartim.

Disela kegiatan tersebut, Saksi tim pemenangan Ben – Ujang, Anigoru. S.sos mengatakan,” Kami dari saksi pemenangan 01 sudah mengikuti tahapqn prose dan hasilnya sudah kita lihat bersama  tadi, kita unggul dengan 30, 762 suara sah mengungguli paslon 02 H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo.”, jelasnya.

Kami dari saksi tim pemenangan 01 sudah dapat menerima hasil rapat pleno ini, walaupun tadi ada insiden, kosongnya salah satu kotak suara dari Kecamatan Banua Lima, namun kejadian ini nanti akan ditindaklanjuti oleh tim hukum 01 terkait adanya keteledoran dari anggota PPK Kecamatan Banua Lima”, beber Anigoru.

Lanjutnya, nanti akan kami diskusikan dan akan kami tindaklanjuti bagaimana untuk penyelesaiannya ke depan. Kami berharap supaya tidak ada lagi petugas yang melakukan keteledoran atau faktor ketidak sengajaan seperti itu”, harapnya.

Usai rapat pleno, saksi tim pemenangan 02 Sugianto – Edy, Purdiono. SE mengatakan”, Kami hari ini mengajukan keberatan karena diantara 10 Kecamatan ternyata ada salah satu PPK yang tidak membawa KWK dari hasil rapat pleno tingkat Kecamatan, tidak ada di KWK hasil Kecamatan”, ucapnya.

Dikatakannya, karena menurut kami itu pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, maka dari itu kami  mengajukan keberatan dan menunggu hasil dari rekomendasi hasil Bawaslu bagaimana penyelesaiannya, terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara, kami tidak mempermasalahkannya, karena telah sesuai dengan rekap yang kami bawa dari C.1″, ungkap Purdiono.

Terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu Barito Timur Feryanto. Marthen. P. S.Kom Menyampaikan,” Terkait adanya keberatan dari Tim Paslon 1 dan 2  mengenai berita acara yang tidak ada dalam kotak sudah masuk ke kami dan akan diproses, kita lihat apakah itu nantinya termasuk pelanggaran atau tidak Nanti akan kita proses dan dalami terlebih dahulu sambil berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalteng, apakah itu termasuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran lainnya, akan melakukan investigasi”, paparnya.

Berdasarkan keberatan teman-teman dari Tim Paslon 1 saat pleno tadi yaitu pada daftar hadir dan jumlah surat suara tidak singkron atau ada selisih di TPS 3  Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur.

Lanjutnya, Sedangkan dari Saksi Paslon 2, keberatan mengenai sertifikat hasil akhor pleno PPK Kexamatan Benua Lima yang tidak ada didalam kotak, namun tadi sudah diklarifikasi oleh ketua PPK nya, bahwa salah memasukan kedalam kotak

Perasaan mereka sudah dimasukan, kemudian kotak disegel dan diserahkan, ternyata saat pleno tadi yaitu pada daftar hadir dan jumlah surat suara tidak singkron atau ada selisih di TPS 3  Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur.

Lanjutnya, Sedangkan dari Saksi Paslon 2, keberatan mengenai sertifikat hasil akhor pleno PPK Kexamatan Benua Lima yang tidak ada didalam kotak, namun tadi sudah diklarifikasi oleh ketua PPK nya, bahwa salah memasukan kedalam kotak

Perasaan mereka sudah dimasukan, kemudian kotak disegel dan diserahkan, ternyata saat pleno tadi dibuka, baru ketahuan bahwa sertifikatnya tidak ada didalam kotak, setelah kita krosscek ternyata sertifikat tersebut ada pada PPK, artinya tidak hilang dan kita cocokan hasilnya pun sama”, jelas Fery

Tim dari Paslon 1 dan 2 tadi juga membandingkan dengan data mereka dan hasilnya memang sama, dan kalau masalah hasil akhir tadi saksi dari kedua Paslon bisa menerima dan sudah ditandatangani, mungki hanya prosedur yang mereka permasalahkan, nanti kita lihat apakah ada kesalahan administrasi atau hanya Human Error”, tandasnya.

Feryantho mengakui selama proses Pilkada berjalan hingga hari ini tidak ada pengaduan dari  keduaTim Paslon, dan beberapa hari yang lalu ada keberatan, sudah kita komunikasikan dan menyarankan untuk mereka mengisi form laporan dan ternyata itu tidak dilengkapi, artinya keberatan tersebut tidak diteruskan, demikian Fery. (Yn)

scroll to top