PWI LEBAK DUKUNG TINDAKAN HUKUM BERAT PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK

IMG-20211227-WA0283.jpg

LEBAK – Benuanews.com – Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mendukung tindakan hukum berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak guna memberikan efek jera bagi para pelaku.

‘”Kami cukup prihatin angka kekerasan seksual anak di daerah ini meningkat dari 40 kasus menjadi 70 kasus,” kata Ketua PWI Kabupaten Lebak Fahdi Khalid di Rangkasbitung, Banten, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, dengan meningkatnya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak itu tentunya menuntut masyarakat agar lebih memperhatikan lagi pergaulan anak mereka. Begitu juga dalam pengasuhan anak, orang tua hendaknya selalu dapat mengawasinya, termasuk penggunaan media sosial yang kerapkali menampilkan situs pornografi.”Katanya.

Lanjut Fahdi,”Kekerasan seksual anak, kata dia, kebanyakan pelakunya orang dekat. Pelaku kejahatan seksual anak itu di antaranya terdapat ayah tiri, paman, teman, guru hingga tetangga.” Katanya.

Untuk itu, Fahdi menghimbau agar masyarakat dan orang tua harus memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka guna mencegah kekerasan seksual tersebut.

PWI juga masih bagian dari elemen masyarakat tentu memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan dan mengedukasi agar ke depan tidak terjadi kembali kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Dan Kami pun sangat mengapresiasi penanganan kasus kekerasan seksual di Lebak yang pelakunya diproses secara hukum hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, namun hukumannya belum maksimal, ” kata Fahdi.

Menurut dia, selama ini kepolisian sangat respons untuk menindaklanjuti kejahatan seksual anak dan memproses secara hukum.

Namun disisi lain, masyarakat juga harus melaporkan jika terjadi kasus kekerasan anak. Karena sampai saat ini masih ada sebagian masyarakat tidak melaporkan karena malu atau aib, sehingga tidak diproses secara hukum.

“Kami minta masyarakat jika mengalami kekerasan seksual anak dapat melaporkannya kepada kepolisian setempat,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tahun 2021 meningkat jadi 70 kasus dari sebelumnya 45 kasus.

Kekerasan seksual dalam kondisi darurat sehingga perlu mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat termasuk wartawan.

“Kami terus berupaya untuk pencegahan kasus kekerasan seksual itu dengan mengoptimalkan edukasi sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih juga mengatakan kekerasan seksual yang dialami anak itu pelakunya orang terdekat korban.

Semestinya, ujar dia, mereka melindungi anak-anak, tapi malah melakukan kejahatan seksual.

Perbuatan kejahatan seksual itu kebanyakan terdorong dari penggunaan teknologi, yakni mudahnya mengakses situs pornografi melalui media sosial, website, facebook, instagram, dan lainnya.

Kami setuju pelaku kejahatan seksual anak dihukum berat karena menghancurkan masa depan mereka,” katanya.

(Aguh)

scroll to top