PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logop

IMG_20251003_210044.png

Jakarta Benuanewsbanten.com Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW. FRN) Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa pihak-pihak yang dengan sengaja maupun tidak sengaja mengutak-atik atau menyalahgunakan logo resmi Fast Respon Nusantara (FRN) wajib dikenakan sanksi berupa royalty sebesar Rp5 juta per hari.Jumat 3 Oktober 2025.

Menurut Agus Flores, ketentuan tersebut sudah sesuai dengan perlindungan hukum yang berlaku, mengingat logo FRN telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Sampai hari ini sudah 67 hari mereka utak-atik logo. Itu berarti total denda royalty yang harus dibayarkan sebesar Rp330 juta. Aturan ini jelas dan berlaku demi menjaga marwah organisasi serta menghormati hak cipta yang sah,” tegas Agus Flores.

Ia menambahkan bahwa perlindungan logo tidak hanya menyangkut aspek simbol, tetapi juga identitas serta kehormatan organisasi yang telah lama berkiprah dalam kegiatan jurnalistik, sosial, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum.

PW. FRN mengimbau semua pihak untuk lebih menghargai karya intelektual, termasuk logo dan identitas organisasi, agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.
(Redaksi)

scroll to top