https://Benuanews.com – Jakarta – Putusan MK terkait uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres seperti yang diajukan oleh seorang mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Surakarta telah diketuk palu. Seperti yang telah diprediksi oleh banyak pihak, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) melalui kesembilan hakim nya telah memutuskan amar putusan dengan mengabulkan uji materi yang dimohonkan.
“Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” demikian putusan yang disampaikan salah satu hakim MK, seperti yang dikutip dari situs resminya, Senin (16/10).
Gencarnya kaitan Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo terhadap amar putusan MK tersebut, dengan mengaitkan makin terbukanya peluang Putera Bungsu Presiden Jokowi itu langgeng menjadi kandidat kuat Bacawapres dari Capres Prabowo Subianto, maupun Ganjar Pranowo yang satu gerbong bersama PDIP dinilai oleh Ketua Umum Relawan SOLNAS-GPP, Hadi Purwanto SH.,MH., tidak akan mudah untuk terealisasi.
“Tidak akan mudah dan semudah itu, mendorong sosok Walikota Solo yang juga merupakan kader dari PDIP, Mas Gibran Rakabuming Raka untuk bisa menjadi pendamping Capres Ganjar Pranowo maupun Bacawapres dari koalisi Indonesia Maju yang telah mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai Capresnya,” ujar Hadi kepada media ini, Senin (14/10).
Ketum yang kerap disapa dengan sebutan Abah Hadi itu menjelaskan, sulitnya menjadikan Gibran sebagai Bacawapres dari Ganjar maupun Prabowo jelas dapat dianalisa dengan terang benderang, akan adanya ganjalan yang sulit untuk dikangkangi untuk mewujudkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bacawapres.
“Mudah saja dianalisanya ya, yang utama, Mas Gibran itu kader dan aset dari PDIP. Tidak akan juga semudah itu PDIP akan melepaskan salah satu kader terbaiknya untuk dipinang partai lain (Bila disandingkan dengan Capres Prabowo), terlebih akan menjadi pesaing dari PDIP itu sendiri di Pemilu 2024 nanti,” tukasnya.
“Terlebih bila Sosok Gibran bila harus disandingkan dengan Capres Ganjar Pranowo yang notabene merupakan sama-sama kader PDIP, hal itu begitu kecil peluangnya.
Pasalnya, sosok Gibran Rakabuming Raka diketahui secara bersama bukan merupakan bagian dari para kandidat yang dicanangkan akan disanding oleh Capres Ganjar Pranowo.
Menurut saya sulit untuk bisa direalisasikan wacana menduetkan Ganjar-Gibran di Pilpres 2024 nanti,” imbuh dia.
“Lebih realistis bila mengaitkan sosok Gibran dengan Pilgub DKI Jakarta, daripada memaksakan untuk bersanding menjadi Bacawapres,” tandasnya.
Tokoh nasional yang menjadi pelopor dari Relawan Solidaritas Nasional Ganjar Pranowo for Presiden (SOLNAS-GPP) kembali menegaskan optimisnya kandidat Bacawapres yang tepat untuk dapat saling melengkapi dari Capres yang didukungnya (Ganjar Pranowo) terdapat pada sosok Prof Mahfud MD.
“Capres Ganjar Pranowo menurut kami, suara relawan (SOLNAS-GPP) yang mendukung penuh Ganjar for Presiden ialah sosok Menko Polhukam yang juga merupakan kader NU, Prof Mahfiud MD. Memiliki background akademisi, pernah menjadi Ketua MK RI, menjabat sebagai Menteri di dua Presiden yang berbeda, serta memiliki kekuatan dukungan dari suara NU, jelas lebih membuka peluang untuk bisa mengantarkan Capres Ganjar Pranowo menjadi Presiden ke-8 RI,” sebutnya.
“Walau suara SOLNAS-GPP merupakan suara relawan angin yang hanya merepresentasikan suara sebuah dukungan. Tapi begitu besar harapan kami (SOLNAS-GPP), duet Ganjar Pranowo-Mahfud MD bisa benar terealisasi sebagai duet terbaik anak bangsa yang akan membawa Indonesia tetap dalam rel menuju Indonesia lebih maju kedepannya,” pungkasnya. (AN)