PTUN Jakarta Kandaskan Lagi Gugatan Banding Pasangan Petahana Hendrajoni – Hamdanus! Ini Kata Jurusita PTUN Bagus Nur Hadiwidjoyo..

IMG-20221002-WA0002.jpg

Jakarta, Benuanews
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kandaskan pasangan petahana Hendrajoni – Hamdanus dalam gugatan banding terkait Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengesahkan pengangkatan kepala daerah pemenang Pilkada Sumatera Barat 2020.

Dalam surat pemberitahuan putusan banding nomor 164/B/2022/PT.TUN JKT pengadilan juga menghukum pembanding untuk membayar perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp250 ribu.

“Pengadilan banding menguatkan putusan PTUN Jakarta nomor 287/G/2021/PTUN.JKT tanggal 25 Mei 2022,” ungkap Jurusita Pengganti PTUN Jakarta Bagus Nur Hadiwidjoyo di Jakarta.

Sebelumnya, kuasa hukum Hendrajoni, Haryo mengatakan, klienya Hendrajoni, tidak mempersoalkan masalah selisih suara dirinya dengan Rusma Yul Anwar dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati Pessel beberapa waktu lalu.

Namun dalam gugatan kali ini klienya kata Haryo, hanya mempersoalkan isu konstitusional, hukum dan moral dari sejumlah Keputusan KPUD Pessel, dimana tetap meloloskan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati.

Padahal saat mendaftar sebagai kandidat calon Bupati itu, kandidat menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Seharusnya, SKCK kata Haryo, tidak bisa dikeluarkan karena calon nomor urut 2 masih dalam proses peradilan atau status terpidana dalam kasus lingkungan hidup.

Atas dasar inilah pihak Hendrajoni menilai penyelenggaraan Pilkada telah jauh menyimpang dari pemilu yang jujur dan adil.

“Fakta ini sudah jauh menyimpang dari pemilu jujur dan adil,” kata kuasa hukum Hendrajoni, Oktavianus Rizwa sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (19/8/2021) lalu.

Tak puas karena tidak ada jawaban dari Mendagri, Hendrajoni pada 8 November 2021 melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat keberatan ke Presiden Joko Widodo, namun tidak juga mendapat jawaban.

Kemudian, 21 Desember 2021 menggugat SK Mendagri nomor 131.13-360 tahun 2021, perubahan atas Keputusan Mendagri nomor 131.13-301 tahun 2021 terkait Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pilkada Serentak 2020 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

Sebab pada angka 11 Keputusan Mendagri itu terdapat nama pasangan bupati-wakil bupati terpilih periode 2021-2024 hasil Pilkada serentak 2020 Kabupaten Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah periode.

Berdasarkan hasil rapat pleno KPUD Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah meraih 128.922 suara atau 57,24 persen dari total suara sah. Perolehan itu jauh di atas pasangan petahana Hendrajoni-Hamdanus yang hanya 86.074 suara atau 38,22 persen.

Kemudian, pria yang terakhir menyandang pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu berharap setelah menerbitkan putusan pengesahan dan pengangkatan itu Mendagri seharusnya segera mengeluarkan putusan pemberhentian karena ia menilai Rusma Yul Anwar berstatus terpidana ketika ikut Pilkada.

Sementara, Mendagri sebagai tergugat dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya mengatakan Mahkamah Agung memutus bebas Rusma Yul Anwar dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

Pelaksanaan Pilkada pun telah sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, bupati, wali kota menjadi UU.

Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat adalah berdasarkan Putusan MK nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 16 Februari 2021. Hal tersebut juga
dijadikan konsideran memperhatikan angka 1 dalam Surat.

Penerbitan Surat Keputusan pengesahan dan Pengangkatan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah menurut Mendagri sangat tepat dan beralasan hukum, sesuai fakta hukum yang ada.

“Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta tidak mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili
dan memutus objek a quo,” ujar Mendagri dalam eksepsinya.

Gugatan Hendrajoni dinilai kurang pihak . Surat Keputusan Mendagri itu bukan berdiri sendiri, namun tindak lanjut Surat Gubernur Sumatera Barat nomor 131/101/Pem-2021 pada 19 Februari 2021 perihal Pengesahan
Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan hasil Pilkada
2020.

Kemudian dijadikan pertimbangan dalam
menerbitkan objek gugatan dalam perkara a quo, membuktikan Keputusan Tata Usaha Negara in litis merupakan tindak lanjut. Oleh
karena itu dapat dipahami, Keputusan yang dibuatnya hanya bersifat Pengesahan/Deklaratif.

Karena itu Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menilai gugatan Hendrajoni kabur dan tidak relevan lagi, karena Mahkamah Agung telah memutus bebas Rusma Yul Anwar dan pelaksanaan Pilkada pun telah sesuai ketentuan.

Karena itu pengadilan menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan absolut
dalam pokok perkara dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Selain itu menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah 473.000.

“Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022,” ungkap Hakim Ketua Sudarsono dalam amar putusannya.

Putusan itu diucapkan dalam Persidangan terbuka untuk umum dan disampaikan pada para pihak yang sekaligus dipublikasikan untuk umum melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung pada Rabu,l 25 Mei
2022.(Wandi)

scroll to top