PT.TRIOMAS-FDI Diduga abaikan hak Normatif pekerja, pengawasan tenaga kerja Riau harus cek lokasi.

IMG-20230228-WA0012.jpg

Sungai apit, Benua news.com.com : Salah satu tenaga kerja di perusahaan PT.TRIOMAS FDI-Siak menyampaikan kepada kontrol sosial pada Selasa 28/02/ 2023.bahwa: Dirinya telah di rugikan yang mana selama ini suaminya yang bernama Tanehesi Lafau telah bekerja di perusahaan PT.Triomas selama satu tahun pas tanggal 16/01/23. Suaminya meninggal akibat penyakit, paru-paru dan bagian perut. Rosiana sampaikan: Saya merasa rugi jika ada bpjs suami saya pasti tidak meninggal  Dunia bisa di rawat di rumah sakit lewat biaya bpjs.”20/02/23. Pihak Distrasnaker kabupaten Siak menanggapi keluhan pekerja dengan memanggil pihak perusahaan dan pekerja hasil pertemuan;

“Pihak keluarga minta perusahaan PT.TRIOMAS FDI agar membantu mereka biaya penguburan.

“Pihak perusahaan minta lengkapi data bukti bahwa almarhum yg bernama: Tenehesi Lafau  dia bekerja di perusahaan PT.triomas FDI.

“Hasil terakhir pertemuan,pihak perusahaan akan membantu pihak keluarga Tenehesi Lafau guna meringankan beban istri almarhum jika  ada kesempatan kedua belah pihak.pada tanggal 27/02/23. Pihak perusahaan memanggil istri tanehesi Lafau di kantor perusahaan pihak keluarga menolak karena nilai yg di berikan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)

“Disampaikan Ros  istri Tanehesi Lafau,kepada kontrol sosial” kita sangat kecewa atas sikap pihak perusahaan secara kekeluargaan Namun pihak perusahaan tidak ada rasa kemanusiaan sedangkan biaya ambulance aja sama yg lain kita habis 20.juta”jelas-jelas semua orang tau bahwa suamiku selama ini bekerja di perusahaan PT.Triomas FDI-saat meninggal  pihak perusahaan datang dan semua orang tau dan menyaksikan selama ini kami bekerja di perusahaan PT.triomas status perawatan  juga Semua tenaga kerja  khusus perawatan satupun tidak ada BPJS, Ada yang sepuluh tahun bekerja tidak pernah mendapatkan THR, karena kelalaian perusahaan atau sengaja tidak mendaftarkan Tenaga kerja ikut program BPJS harus bertanggung jawab’sesuai Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif kita akan koordinasi kepada pihak pengawasan tenaga kerja propinsi Riau atau lewat kementerian tenaga kerja karena kita sebagai warga negara Indonesia harus di lindungi sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Ros istri Tanehesi Lafau memohon kepada pihak pemerintah melalui pengawasan tenaga kerja provinsi Riau, agar bisa turun langsung ke lapangan guna mencari kebenaran, Karena pihak perusahaan lari dari tagung jawab maka pemerintah harus bertindak sesuai prosedur undang-undang ketenagakerjaan.

“Guna mengimbangi pemberitaan,Saat awak media konfirmasi kepada  Idham sebagai humas perusahaan PT.triomas  lewat chat WhatsApp tidak ada tanggapan, Ros sebagai istri almarhum,akan buat laporan ke menteri tenaga kerja provinsi Riau guna mencari keadilan.”

Begitu juga saat konfirmasi kepada pak Zamhir Distrasnaker pengawasan provinsi Riau menyampaikan: maaf br ini sy dpt info dr Abang.. nanti kami telusuri & minta penjelasan dr perusahaan.”

“Team”?

scroll to top