Riau, BenuaNews.com — 15 November 2025. Informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit di pinggir Sungai Siak oleh PT. Tri Agro Subur. Aktivitas ini disebut sudah berlangsung lama.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Di lapangan, terlihat jelas tanaman sawit yang diperkirakan berumur sekitar 15 tahun, menandakan aktivitas pengelolaan lahan sudah berlangsung cukup lama di kawasan yang masuk sempadan Sungai Siak.
Sesuai PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, khususnya Pasal 12–17, ditegaskan bahwa, Setiap pihak dilarang memanfaatkan, membuka lahan, membangun, menanami atau mengubah bentuk tanah di kawasan sempadan sungai tanpa izin Menteri PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS).Dengan status Sungai Siak sebagai sungai strategis nasional, kewenangan pemberian izin sepenuhnya berada di Kementerian PUPR/BWS Sumatera III, bukan pada pemerintah daerah kota/kabupaten.
Saat dikonfirmasi, Misgianto mewakili manajemen PT. Tri Agro Subur menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekanbaru.Namun ketika diminta menunjukkan dokumen tersebut, Misgianto hanya memperlihatkan foto melalui HP dan melarang wartawan maupun LSM untuk memotret atau merekam. Sikap ini dinilai minim transparansi dan tidak sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Upaya awak media meminta klarifikasi ke DLH Kota Pekanbaru tidak berhasil karena nomor kontak tidak tersambung.
Informasi yang di sampaikan oleh Warga sekitar yang ditemui media mengungkapkan bahwa lahan tersebut dulunya dikenal sebagai kebun Toni, dan baru beberapa tahun belakangan berubah nama menjadi PT. Tri Agro Subur.Menurut warga, perubahan nama tersebut diduga berkaitan dengan penertiban aset dan pajak, Dulu kebun Toni. Sekarang berubah jadi PT Tri Agro Subur. Mungkin takut disita negara karena Pak Presiden Prabowo Subianto tegas soal penertiban aset,” ujar salah seorang warga.
Jika benar perusahaan membuka dan memanfaatkan sempadan Sungai Siak tanpa izin Menteri/BWS, maka perusahaan dapat dijerat dengan:
1. PP No. 38/2011 tentang Sungai
– Larangan kegiatan di sempadan tanpa izin Menteri.
– Sanksi administratif: penghentian kegiatan, pemulihan, pencabutan izin.
2. UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air
– Pasal 69–70: setiap pemanfaatan ruang sempadan sungai tanpa izin dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda.
3. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 98–109: kerusakan fungsi sungai akibat kegiatan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana lingkungan hidup.
Tim media akan terus melakukan penelusuran dan menunggu jawaban resmi dari DLH Kota Pekanbaru, BWS Sumatera III, serta pihak perusahaan untuk memastikan dasar hukum dan keabsahan izin yang diklaim.
Tim.