PT SURYA DUMAI AGRINDO DIDUGA SERANGKAIAN MANIPULASI, HAK SANTUNAN KECELAKAAN KERJA KARYAWAN TERTUNDA

IMG-20260213-WA0200.jpg

BENGKALIS, BENUA NEWS.COM — 26/02/26, Dugaan pelanggaran serius terhadap hak pekerja kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bengkalis, melibatkan perusahaan perkebunan PT Surya Dumai Agrindo Afdeling V yang beroperasi di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu kabupaten Bengkalis.


Seorang karyawan bernama Sabam Maruli Tua Hutasoit mengalami kecelakaan kerja murni pada tahun 2024 yang menyebabkan patah tulang paha. Namun hingga kini, hak santunan kecelakaan kerja yang seharusnya diterima masih belum terealisasi, setelah perusahaan diduga melakukan serangkaian tindakan manipulatif mulai dari penyembunyian dokumen, komunikasi sepihak dengan dokter, hingga permintaan penandatanganan surat penolakan rehabilitasi.

Korban diketahui masih dalam masa pemulihan medis sejak kecelakaan terjadi. Namun pada November 2025, asisten perusahaan Afdeling V diduga menyurati dokter tanpa sepengetahuan pekerja dengan menyatakan bahwa Sabam telah diberhentikan. Padahal, keterangan medis menyebutkan korban masih menjalani pemulihan dan dianjurkan istirahat hingga 5 fembuari 2026.

Pihak manajemen perusahaan PT.surya Dumai agrindo memutuskan hubungan kerja pada November 2025 sementara tidak jelas belum ada surat resmi dokter bahwa sabab benar – benar pulih/sembuh.

Keputusan resmi pemutusan hubungan kerja baru diterbitkan pada 19 fembuari 2026. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, karena perusahaan telah lebih dahulu menyampaikan informasi pemberhentian kepada pihak medis setahun sebelumnya.

PHK tersebut diduga dilakukan sepihak dan mengandung unsur tekanan, dengan tujuan menghilangkan hak pekerja yang masih dalam kondisi sakit. Saat dokter meminta salinan surat PHK sejak 2025, perusahaan tidak dapat menunjukkannya. Bahkan hingga proses verifikasi medis tahun 2026, dokumen tersebut tetap tidak tersedia.

Dokter dari RS Prima Pekanbaru menegaskan pekerja seharusnya menjalani pemulihan sesuai kondisi medis dan menyarankan pemeriksaan lanjutan sebelum keputusan administratif diambil.

Dokter juga menyampaikan bahwa rekomendasi medis serta laporan nilai cacat telah diserahkan kepada pihak perusahaan. Namun dokumen tersebut tidak diberikan kepada pekerja.

Perusahaan disebut mensyaratkan penandatanganan surat pernyataan tertentu sebelum dokumen diserahkan. Isi surat itu menyatakan pekerja menolak program orthesa berupa sepatu koreksi pada tungkai kanan serta menolak program Return to Work (RTW) yang direkomendasikan dokter.

Surat tertanggal 25 Februari 2026 itu juga memuat pernyataan bahwa pekerja tidak akan menuntut perusahaan atas segala konsekuensi. Pekerja mengaku tidak mendapat penjelasan memadai terkait tujuan dan dampak hukum dari surat tersebut.

Dalam proses pencairan santunan BPJS Ketenagakerjaan, status kepesertaan disebut belum dinonaktifkan. Bagian BPJS internal perusahaan telah mengeluarkan surat untuk pencairan santunan umum, namun pencairan khusus Jaminan Kecelakaan Kerja masih belum jelas.

Perusahaan diduga menggunakan dokumen yang belum ditandatangani sebagai alasan menunda atau menghambat proses pencairan hak pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas rangkaian dugaan pelanggaran tersebut.

Korban berharap perusahaan segera memberikan klarifikasi terbuka, menyerahkan seluruh dokumen medis dan administrasi, serta memenuhi hak santunan kecelakaan kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi sorotan serius dan berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum apabila tidak segera diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.

Redaksi.

scroll to top