PT.Sinar Sawit Sejahtera Diduga abaikan Hak pekerja akan Buat laporan ke PPHI-Riau.

IMG_20230427_222741.jpg

Siak, Benua news.com : pekerja kecewa atas sikap manajemen perusahaan PT.SSS – Sinar Sawit Sejahtera yang berlokasi di perbatasan Siak Bengkalis, Kamis tanggal 27-04-23 ke empat pekerja menyampaikan kepada kontrol sosial bahwa mereka kecewa atas ketidak Adilan pimpinan perusahaan PT.SSS atas pengunduran diri dengan memenuhi syarat yaitu: mereka dengan baik – baik melayangkan surat pengunduran diri ke pihak perusahaan sampai berita ini terbit belum mereka menerima haknya sebagai uang pisah atau ongkos pulang kampung di sampaikan oleh salah satu pekerja.

“Perusahaan diwajibkan untuk memberikan uang pisah kepada karyawan yang resign. Hal ini telah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang yakni diatur pada PP 35/2021. Sehingga apabila perusahaan melanggarnya, karyawan dapat menuntut haknya kepada perusahaan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

” Sesuai surat yg telah di keluarkan oleh pihak perusahaan PT.SSS menerima dan mengangkat masing-masing pekerja dari tahun 2017 sampai tahun Januari 2023 ke empatnya hanya dua orang yg telah di daftarkan ke BPJS ketenagakerjaan yang duanya berinisial aper Zebua dan David lase mereka telah bekerja dari tahun 2017 hingga sampai tahun 2023 tidak ada BPJS ketenagakerjaan mereka rugi tidak dapat apa-apa saat mereka melakukan pengunduran diri dan uang pisah atau ucapan terimakasih tidak ada mereka terima di sampai oleh pekerja.

” Guna mengimbangi pemberitaan saat kontrol sosial mencoba konfirmasi kepada salah satu staf perusahaan PT.SSS Lewat chat WhatsApp tidak ada tanggapan alias bungkam.

” Ke empat pekerja masing-masing mengharapkan kepada pimpinan PT.SSS meminta kebijakan karena mereka memenuhi syarat pengunduran diri,Jika tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan maka pekerja memilih untuk buat laporan ke Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) provinsi Riau guna mendapatkan keadilan.

(Team)

scroll to top