Minas Barat, Benua news.com :
perusahaan terbesar memiliki ribuan Hektar lahan, Ratusan orang Tenaga kerja perkebunan kelapa sawit lokasi Minas barat kecamatan Minas, Kabupaten Siak pada Senin 13 Nofember 2023 pihak perusahaan tak hiraukan panggilan Distrasnaker kabupaten Siak terkait PHK sepihak.
“Ardius halawa dengan di dampingi kuasa hukum Nya Restu Halawa S.H kecewa atas tindakan pimpinan perusahaan pt.lekonindo melakukan Pemutusan hubungan kerja sepihak pasalnya Ardius halawa berupaya mediasi di kantor devisi 02 dengan menjumpai HRD yg di wakili oleh B.Manik, Tujuan ingin kembali bekerja seperti biasa”keputusan manajemen perkebunan tetap lakukan PHK sepihak,”Ardius Sampaikan merasa di rugikan oleh mandor perusahaan yaitu: surat peringatan itu adalah tidak sesuai fakta akal-akalan mereka alasan memberhentikan saya. Sementara sy telah di rugikan oleh pihak perusahaan yaitu: sy bekerja dari tahun 2010 s/d 2023 BPJS ketenagakerjaan baru keluar pada tahun 2018 Berapa kerugian saya? Jika pihak perusahaan tetap melakukan PHK- maka sy minta kepada pemerintah lewat Distrasnaker kabupaten Siak memperhatikan hak-hak saya.*
“Atas peristiwa yang di alami oleh Ardius halawa dengan di dampingi oleh pengacara nya Restu Halawa S.H
Melaporkan kejadian tersebut di atas ke Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Siak guna mencari keadilan pihak Distrasnaker kabupaten Siak merespon dengan melayangkan surat panggilan ke Pihak perusahaan dan pekerja pada tanggal 13 Nofember 2023 pihak pekerja Hadir,Pihak perusahaan tak hiraukan pemanggilan pemerintah lewat Distrasnaker kabupaten Siak pihak perusahaan tidak Hadir.”
“Pemutusan hubungan kerja terhadap Ardius halawa gara-gara sakit pada Selasa 31 Oktober 2023 Ardius pada saat saat itu bekerja seperti biasa,Sekira jam 10.00 Wib hujan deras Ardius sempat bekerja dengan menurunkan 14 tandan buah di karenakan hujan dan basah, Ardius demam serta gatal-gatal maka mengambil keputusan untuk pulang tujuan minum obat di rumah, sesudah sampai di rumah, minum obat dan sekitar jam 14.00.wib memaksa diri untuk bekerja kembali maka pihak mandor tidak terima dan meminta datang ke kantor apa yang terjadi pihak perusahaan mengeluarkan Surat peringatan ke tiga dan PHK-sepihak.”pinta Ardius halawa”
“Harapan pemerintah lewat Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Siak agar tidak ada PHK juga harapan Ardius halawa sebagai pekerja agar kembali bekerja seperti biasa” jika pihak perusahaan ttp dalam keputusan Nya,Maka Restu Halawa S.H berharap di keluarkan hak-hak Ardius halawa sesuai aturan ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003
Hak pekerja dan kewajiban perusahaan sesuai aturan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.”
“Mengimbangi pemberitaan Agar berimbang dan akurat saat konfirmasi kepada pihak perusahaan lewat chat WhatsApp tidak ada tanggapan.”
(Team)