Kampar — BenuaNews.com, 20 November 2025 — Sejumlah pekerja PT Egasuti Nasakti di Tapung–Petapahan – Kampar menyampaikan keluhan serius terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Temuan ini muncul dari investigasi kontrol sosial di lapangan.
Salah satu tenaga kerja yang tidak bersedia namanya di tulis Pekerja Pembrondol Tidak Terdata dan Tidak Menerima Upa Di Divisi III Blok 19, ditemukan pekerja perempuan yang ikut suaminya membrondol sawit namun tidak menerima upah sendiri, karena hasil kerjanya digabungkan ke upah suami. Ia juga tidak tercatat sebagai pekerja. UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 Pasal 88 dan 90 PP No. 36/2021 tentang Pengupahan Wajib membayar upah kepada setiap orang yang melakukan pekerjaan.
Seorang petugas keamanan mengaku hanya menerima kaos “security” tanpa atribut resmi selama dua tahun.
Pasal 86 UU Ketenagakerjaan
Permenaker No. 5/2018 tentang K3
Perusahaan wajib menyediakan APD dan perlengkapan kerja yang layak.
Begitu juga salah satu tenaga kerja pemanen menyebut angkong dan galang fiber hanya diberikan satu kali setahun, padahal cepat rusak. UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
Permenaker No. 5/2018
Peralatan kerja harus aman dan dalam kondisi layak.
Pekerja borondolan yang telah lama bekerja mengaku tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima THR. Kondisi ini berpotensi membahayakan pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja. UU No. 24/2011 Pasal 15, 17, dan 55–56
Sanksi pelanggaran mulai dari administratif hingga pidana denda maksimal Rp 1 miliar. UU Cipta Kerja No. 11/2020 Permenaker No. 6/2016
THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.
Awak media telah meminta tanggapan resmi dari pihak perusahaan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi.
Jika temuan lapangan ini benar, maka diduga terdapat pelanggaran terhadap sejumlah regulasi ketenagakerjaan. Pekerja berharap perusahaan memberikan penjelasan dan perbaikan agar hubungan industrial berjalan sesuai aturan.
(Tim Redaksi)