PT.DSI-Siak Diduga Abaikan hak Buruh 10 Tahun, Optonika zega Ketua DPC LSM penjara kabupaten Siak Buat laporan ke komisi IV DPRD Siak.

IMG_20210904_083011.jpg

SIAK, Benua news.com – PT.DSI-SIAK Diduga abaikan hak Normatif Buruh Tenaga kerjanya selama sepuluh tahun
baik BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan,upah jauh dari yang di tetapkan oleh pemerintah UMK-Siak dan segala fasilitas tempat perumahan karyawan tak layak huni tidak tersedia toilet dan tempat mandi salah satu tenaga kerja menyampaikan sudah sepuluh tahun kami Bekerja di perusahaan PT DSI-Siak Segala hak kami tak pernah di perhatikan sesuai yang di tuangkan di dalam undang-undang ketenagakerjaan gimana masalah anak kami mau sekolah tapi biaya tidak ada dan juga transportasi antar jemput tidak ada di sediakan oleh pihak perusahaan.

” Salah satu pekerja menyampaikan kepada awak media selama sepuluh tahun kami bekerja di lokasi perusahaan PT.DSI,Siak tak pernah kami mendapatkan THR.Bahkan pernah ada kejadian akibat tidak ada di sediakan tempat mandi atau sumur bor oleh perusahaan ada kejadian anak meninggal tenggelam di parit 2(Dua) orang sekaligus dan pihak kepolisian datang ke lokasi TKP saat itu hingga kini tidak ada perkembangan kasus.?
atas kejadian-kejadian yang telah terjadi baik hak kami sebagai tenaga kerja pihak perusahaan tidak pernah memperhatikan nasib kami dan juga tak ada tindakan pihak pemerintah  memperhatikan nasib kami.Ungkapnya.

“Salah satu tenaga kerja menyampaikan kepada awak media jum’at tanggal 03/09/2021 Berharap kepada pihak pemerintah agar bisa membantu mereka guna mendapatkan hak-hak mereka sesuai yang telah di tuangkan di dalam undang-undang tenaga kerja No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mana kewajiban pekerja dan tagung jawab pihak perusahaan.”

“Ketua DPC LSM penjara kab Siak Optonika zega menyampaikanMerujuk data temuan dan laporan penyampaian team dilapangan bahwasanya pekerja yang melakukan aktifitas di PT. DSI masih banyak yang belum terpenuhi hak-haknya. Dalam konteks pemenuhan hak – hak normatif pekerja oleh pengusaha dampaknya sangat signifikan terhadap terbentuknya hubungan industrial yang harmonis dan dinamis antara pengusaha dan pekerja.

“Maka dengan itu kita bersmaa rekan” pengurus telah menyurati komisi ketenagakerjaan Dprd Siak untuk hearing dengar pendapat terkait pelanggaran perusaan ini

“Kewajiban perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud masih berlaku.
Pihak yang melanggar kewajiban tersebut dikenai ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp. 5 juta
Patut diperhatikan, sanksi terhadap pelanggaran ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada pekerja/buruh serta dapat dibebankan biaya paksaan penegakan hukum.

“Selain ancaman pidana, terhadap pelanggaran tersebut juga bisa dikenakan sanksi administrasi berupa : Teguran, Peringatan tertulis, Pembatalan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha, Pembatalan persetujuan, Pembatalan pendaftaran, Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, Pencabutan izin.

“Terkait laporan yang telah kita sampaikan ke Komisi Ketenagakerjaan Dprd Siak dan Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Riau kita tunggu respon dan tanggapan dinas terkait berhubung mereka yang punya wewenang.

“Hal tersebut di atas ketua DPC LSM penjara kab Siak telah menyampaikan melaporkan pada tanggal 09/08/2021.
ke komisi IV DPRD Siak bidang ketenagakerjaan yang menerima
Wakil ketua  komisi IV DPRD Siak bidang Tenaga kerja Aloan Munte menerima laporan tenaga kerja PT.DSI. sebanyak 150 orang dan menyampaikan akan memanggil pihak perusahaan dan Tenaga kerja serta pihak pengawasan propinsi Riau dan Distransnaker kabupaten Siak duduk bersama membahas atas nasib tenaga kerja PT.DSI. yg mana kewajiban pekerja dan tagung jawab pihak perusahaan baik upah, BPJS, kesehatan dan ketenagakerjaan,dan fasilitas Tenaga kerja baik terhadap keluarganya terutama anak kecil agar mereka bisa sekolah sebagai generasi penerus bangsa itu yg kita, hingga berita ini terbit belum ada pemanggilan baik pihak pekerja dan juga perusahaan.

“awak media konfirmasi kepada  ROBI CAHYADI.S.H ketua komisi IV DPRD Siak bidang ketenagakerjaan pada hari Rabu tgl.01/09/2021,lewat chtt WhatsApp Tidak merespon menanggapi laporan masyarakat.

(Tim)

scroll to top