PT.Divaji Nur Gemilang’Rugikan Negara’ Pengelolaan Gambut Galian C’ Diduga tak kantongi izin’ pekerjakan anak Di Bawah umur.

IMG-20220828-WA0032-3.jpg

SIAK-RIAU, Benua news.com : Diduga perusahaan PT.Divaji Nur Gemilang kontraktor PT.Arara Abadi  pengambilan gambut galian C lokasi BF.ll melewati kampung Sukajaya kecamatan tualang, Kabupaten Siak-Riau lokasi PT.Arara Abadi penggalian gambut tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Pantauan awak media di lokasi menemukan beberapa orang tenaga kerja yang sedang mengambil gambut di antaranya satu orang anak di bawah umur yang sedang bekerja.

“Salah satu tenaga kerja menyampaikan Bahwa mereka Bekerja  di perusahaan PT.Divaji Nur Gemilang Sudah satu tahun khusus penggalian gambut baik di daerah gelombang dan BF.II  Mereka jika sakit biaya sendiri di karenakan mereka belum mendapatkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
Begitu juga suami istri beserta anak kecil yg ikut bekerja menyampaikan kami bekerja di sini hanya cukup makan aja menyambung hidup,Pada Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak, apabila memperkerjakan anak harus melalui prosedur tertentu. Selanjutnya pada Pasal 74, Undang-Undang tersebut mengatur bahwa anak dilarang bekerja ditempat yang membahayakan.Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

“sesuai pantauan awak media pengambilan gambut tersebut sdh cukup lama karena lubang di sepanjang jalan sangat terlihat dalam dan karung berisi gambut di sepanjang jalan serta Mobil Ranger standby menunggu muatan untuk di bawa ke Nurusery untuk di olah.

“Penggalian tanah gambut galian C daerah BF.ll merugikan Negara diduga kuat tak mengantongi izin dari pemerintah Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

“Guna mengimbangi pemberitaan saat awak media konfirmasi kepada.pihak perusahaan PT.Divaji Nur Gemilang lewat chat WhatsApp’ pada tanggal  19/09/22″
Bungkam”Begitu juga saat konfirmasi kepada dinas pengawasan ketenagakerjaan kerjaan propinsi Riau masih menunggu tanggapan untuk menegakkan uu No 13 tahun 2003 menyampaikan pihak pengawasan propinsi Riau akan bentuk tim guna tinjau langsung ke lapangan”

(Tim)

scroll to top