PT.BLA-Bintang langit abadi sampaikan,PT.CDS PLASMA yang bertanggung jawab atas kematian Faona sekhi Lase.

IMG-20230611-WA0095.jpg

Pelalawan, Benua news.com : Atas kematian salah satu tenaga kerja di perusahaan PT BLA-Bintang Langit Abadi berlokasi di jalan lintas timur,km 39 kelurahan Sikijang, kecamatan Bandar sei kijang, kabupaten Pelalawan Riau, FAONASEKHI LASE meninggal akibat sakit dan tidak ada rawatan inap dari pihak perusahaan sehingga takdir menjemput Nya meninggal dunia pada tanggal.31/05/23.lokasi puskesmas buatan kabupaten Siak,Pihak keluarga sangat menyayangkan sikap pimpinan perusahaan karena saling mengelak dan saling.lempar siapakah yang bertanggung jawab sebenarnya?

“Sesuai penyampaian pihak almarhum kepada ketua LSM gerak kab Siak,Agus zega sampaikan kepada sosial kontrol pada Minggu tanggal: 11-06-2023.sesuai informasi yang di sampaikan ke saya bahwa almarhum sebelum meninggal telah sakit kurang lebih 2 bulan dan tidak ada keseriusan pihak perusahaan memperhatikan karena informasi tidak ada BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sehingga almarhum minta agar di hubungi saudaranya untuk di bantu di bawa ke rumah sakit mendapatkan pertolongan.”

“Menindaklanjuti laporan masyarakat.maka kita telah turun ke lapangan dan jumpa pada pimpinan perusahaan PT BLA. Jamaluddin .SP mewakili.pihak perusahaan sampaikan: terimakasih atas kedatangan Nya dan juga atas informasi nya baru kita dengar bahwa ada karyawan meninggal dunia, Karena informasi dari pak.Henda Delau belum sampai ke kita”. pinta Jamaluddin SP.

“Ketika Agus zega sebagai ketua LSM gerak kab Siak sampaikan: pihak keluarga sangat mengharapkan atas partisipasi atas meninggalnya FAONASEKHI LASE almarhum, karena semuanya dari biaya peti, kuburan,doa syukuran dan ambulance, pihak keluarga yang biayai,Maka kita ke sini Tolong agar di bantu karena selama ini almarhum Bekerja di lingkungan.perusahaan PT.BLA hal ini jangan terbeban sama kami karena dia asal sakit di lingkungan perusahaan PT.BLA- Pimpinan perusahaan PT.BLA di wakili oleh: Jamaluddin SP sampaikan: semuanya bkn kita yang bertanggung jawab karena pemborongnya adalah PT.CDS PLASMA sesuai PKB antara perusahaan PT.BLA dan PT CDS plasma. langsung di tunjukkan surat PKB dan poin-poin yang tertera di isi surat tersebut adalah pihak perusahaan PT.cds plasma yg bertagung jawab sesuai bunyi surat PKB dan segala sesuatu yang berkaitan dengan kenyamanan keselamatan pekerja sesuai hak pekerja dan tagung jawab perusahaan sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.”

“Jumat tanggal 09/06/23 pihak keluarga almarhum mempertanyakan kepada Agus sebagai ketua LSM gerak dan di sampaikan kepada awak media:  tindak lanjut atas penyampaian pak Henda delau, saat kami komunikasi lewat chat WhatsApp tanggapan Ebenezer sebagai pimpinan perusahaan PT.CDS sampaikan:
bantu ap lagi bg saya rental mobil bawa kesana bg Rp : 600 rb dan saya ikut turut berduka cita,” Biar Abang tau seberapa anggota saya meninggal seperti itu, tidak ada pihak yg menuntut, tapi heran saya seperti ini kejadian,” kita itu bukan anak kemarin, tanyak siapa hakim pelalawan” kata Eben Pimpinan PT.CDS plasma.”

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS,”
Perusahaan wajib’ mendaftarkan tenaga kerja nya di BPJS  guna kesempatan dan kesejahteraan pekerja dan hak santunan kematian
Adapun sanksi administrasi yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sementara itu, sanksi pidana yang bisa dikenakan berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat kepada lembaga swadaya masyarakat
LSM gerak-gerakan rakyat Anti Korupsi kabupaten Siak-Riau Agus zega sampaikan: sebenarnya ini kelalaian pihak pemerintah mengawasi ketenagakerjaan dan menerapkan undang-undang perlindungan tenaga kerja sehingga yg rugi adalah pekerja.
Kita akan buat laporan kepada pengawasan tenaga kerja provinsi Riau dan sebelum kita ke propinsi kita akan koordinasi kepada Distrasnaker kabupaten Pelalawan karena keberadaan perusahaan lingkungan kabupaten Pelalawan.”tutup Agus”

(Team)

scroll to top