LABUSEL-BENUANEWS.COM.SUMUT.
PT Bensuli Asam Sawit(PT BAS) bantah adanya pemberitaan dugaan yang merugikan supplier di pabrik kelapa sawit(PKS) milik PT Bensuli Asam Sawit Desa Aek Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.
Hal tersebut di sampaikan Oleh Kepala Bagian tata Usaha ( KTU) PT Bensuli Asam Sawit (WR) saat dikonfirmasi di Ruang kerjanya,Desa Aek batu Kecamatan Torgamba pada Selasa 11/7-2023.
,”Hal tersebut merupakan salah paham dari pemberitaan yang telah di terbitkan salah satu media,kita merasa tidak pernah merugikan supplier kita,semua telah kita jelas sesua dengan data administrasi kita,Ujarnya
Lebih lanjut dikatakan,pada 19 Juni 2023 telah dibuat berita acara kesalahan rekap data brondolan 015/BA/BAS/Ckp/06-2023.sertan berita acara Perubahan daya Excel brondolan 016/BA/Bas/Ckp/06-2023.pada 12 juni 2023 CV Gass Poll merupakan admin menginformasi kepada operator timbangan pabrik,jika ada satu unit tidak masuk rekapan data pada 6 juni 2023,operator timbangan memeriksa rekapan data dan kembali menginformasi kembali kepada ke CV Gass Poll,jika satu unit tersebut masuk ke rekapan data UD Putra Torgamba,operator timbangan kembali memberitahukan kepada UD Putra Torgamba jika ada ada kesalahan rekapan pada 6 juni 2023 lalu,dan pada 13 juni pihak UD Putra Torgamba telah melakukan transaksi pembayaran kepada orang yang tidak di kenal yang datang kekediamannya,serta melakukan pembayaran langsung serta memakai kwitansi tanpa nama yang bertanda tangan,mendapat informasi tersebut operator timbangan langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada menejer D.S.selanjut nya menejer menyampaikan,jika terjadi kesalahan rekap data pada 6 juni 2023 lalu untuk segera di sampaikan kepada KTU agar dapat diselesaikan dengan UD Putra Torgamba.
Setelah mendapatkan laporan KTU pun mengundang admin serta penanggung jawab UD Putra Torgamba guna untuk membicarakan terkait hal tersebut dikantor nya,pada hari yang sama mendapat informasi dari kantor Medan ke operator bahwa terdapat kesalahan rekap 3 unit di UD Putra Torgamba tepatnya 6 juni 2023.
Selanjutnya pada 16 juni pihak UD Putra Torgamba datang ke kantor untuk menindak lanjuti hal tersebut pada pertemuan itu Pihak Cv Putra Torgamba membawa bukti adanya dugaan pembayaran, namun saat di pertanyakan siapa penerima uang tersebut, pihak UD Putra Torgamba mengakui tidak mengenal orang yang menerima uang tersebut.
Pihak humas PT Bensuli Asam Sawit (PT BAS)juga telah melakukan kordinasi kepada cv Putra Torgamba terkait pembayaran tersebut,tapi pihak UD Putra Torgamba tetap mengakui telah melakukan pembayaran.
Lalu Pihak PT Bensuli Asam Sawit (BAS) berkoordinasi kepada kasir perusahaan dimedan, dan mendapatkan informasi agar melakukan pemotongan terhadap kelebihan pembayaran pada 6 juni 2023 lalu dengan no 015/BA/Bas/ckp 06-2023,serta penambahan kekurangan dana kepada Cv Gass poll,selanjutnya nya pihak Cv Putra Torgamba kembali datang ke kantor PT Bensuli Asam Sawit (BAS)untuk menanyakan terkait pemotongan pada 16-17 dan 18 juni 2023 lalu sebesar Rp 54.059.200.pada saat itu Darwin Sembiring,Elieser Tarigan,Fajar,Wira Sitepu,Debora Sembiring dan Windo Sembiring menjelaskan tentang kelebihan pembayaran pada UD Putra Torgamba,namun UD Torgamba Mersa dirugikan akan menempuh jalur hukum,sehingga akhirnya UD Putra Torgamba melayangkan surat kepada perusahaan terkait kekurangan pembayaran serta pihak UD Putra Torgamba menanyakan pengambilan ekspedisi serah terima surat KTU dan KTU akan menjawab surat tersebut setelah melakukan diskusi kepada menejer.
Diakhiri, mengatakan, sejumlah okp dan wartawan datang kekantor mempertanyakan,tentang bukti dan data kami pun menjelaskan, namanya sayang nya,berita tersebut tidak seimbang,akhirnya. (K.Nasution)