PT.APR-alam permata Riau abaikan keselamatan pekerja upah di bawah UMK, Diduga BPJS tenaga kerja tak punya wasnaker provinsi minta bersikap tegas”

IMG_20250504_092651.jpg

Tualang,  Benua news .com  : salah satu perusahaan PT.APR- Terbesar di bidang perawatan pembibitan yang beroperasi di wilayah PT.AA. lokasi mess supir pinang sebatang barat, kecamatan Tualang kabupaten Siak-Riau memiliki puluhan tenaga kerja tanpa kepastian status mereka, 30 April 2025 salah satu kontrol sosial melihat langsung di lokasi bahwa lokasi tersebut pembibitan dengan bermacam-macam pekerjaan penyaringan media gambut yang telah disediakan, pengisian polibet,dan lainnya.

Di lokasi terlihat pekerja tidak memakai alat APD, Alat pelindung diri sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan pekerja/Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pengusaha wajib menyediakan APD. pekerja terlihat tidak memakai masker dan topi helm sementara yg di kerjakan adalah beresiko tinggi dengan mengoperasikan mesin dan media yang di campur pupuk beresiko saluran pernafasan bagi pekerja jika di biarkan.

Pengawasan tenaga kerja provinsi Riau di harapkan agar turun ke lapangan melihat langsung kegiatan pekerja PT.APR-alam permata Riau bahwa informasi beberapa orang pekerja sampaikan mereka bekerja dari jam 7.00,wib, sampai 17,00.wib hanya mendapatkan gaji Rp.50.000/hari tidak sesuai dengan hasil kerja yang mereka kerjakan di penuhi kekotoran dengan tidak memiliki sarung tangan.Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 3777/XII/2024. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025, khususnya pasal 5 ayat 1
Sanksi Pelanggaran:
Jika suatu perusahaan membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 90 ayat 1. Kabupaten Siak menetapkan UMK sebesar Rp3.691.216,25 Namun penyesuaian pembayaran upah oleh PT.APR- jauh dari standar yang di tetapkan oleh pemerintah dengan harapan pihak wasnaker provinsi Riau segera turun melihat langsung di lapangan.

Pantauan kontrol sosial langsung di lapangan salah satu pekerja sampaikan mereka jika berobat bayar sendiri karena belum mendapatkan kartu BPJS kesehatan Dan BPJS tenaga kerja,Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Beberapa poin penting yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan,Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga sanksi pidana. Sanksi pidana bisa berupa kurungan penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Sanksi administratif lainnya.

Atas pantauan kontrol sosial dan temuan di lapangan, mencoba konfirmasi meminta tanggapan kepada pihak perusahaan PT.APR-lewat chat WhatsApp ibu Leni sampaikan  sore. ini siapa? dari mana? kantor nya dimana? Tidak ada penjelasan tentang hasil konfirmasi?

Informasi keterbukaan publik dan profesi seorang jurnalis hanya sebatas
mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi berita kepada publik informasi ini semoga perhatian khusus untuk pemerintah dan mengambil tindakan sesuai aturan ketenagakerjaan agar memanggil pimpinan PT,APR dengan memikirkan keselamatan pekerja.

Yason sebagai LSM -GERAK.Gerakan Rakyat Anti Korupsi kabupaten Siak berkomentar kita akan berkoordinasi ke pihak wasnaker provinsi Riau sekaligus menyurati dengan melaporkan dugaan pelanggaran kita sebagai lembaga swadaya masyarakat tentu memperjuangkan hak pekerja agar tidak terintimidasi.tutupnya”

Saat konfirmasi ke pihak Distransnaker kabupaten Siak menyampaikan silahkan koordinasi ke pihak pengawasan tenaga kerja provinsi Riau.” Tegasnya ”

(Team)

scroll to top