PT. AJM Diduga Langgar Hak Pekerja dan Abaikan BPJS, Wasnaker Riau Pastikan Turun Tangan

IMG_20251103_195433.jpg

Sungai Mandau, Benua news com – 3 November 2025.Dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif pekerja mencuat di tubuh PT. Angkasa Jaya Makmur (AJM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kebun Toni Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

module: a;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 85.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

Tim kontrol sosial di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan mengabaikan kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa memberikan hak-hak normatif kepada pekerja.

Salah seorang pekerja bernama Dedy, yang telah bekerja sejak 2021, mengaku tidak pernah didaftarkan ke program BPJS. Ia bahkan mengalami kecelakaan kerja serius pada 2 November 2023 di Blok B Topik.
Pelepah sawit menimpa wajah saya hingga menyebabkan mata kiri saya rusak permanen. Saya hanya bisa berobat ke Puskesmas Muara Kelantan dengan biaya pribadi. Sekarang mata kiri saya sudah tidak bisa digunakan untuk melihat,” ujar Dedy.

Ironisnya, bukannya mendapatkan bantuan, Dedy justru menerima SP1, SP2, dan SP3, serta diminta mengosongkan rumah perusahaan yang ia tempati bersama keluarganya.

Uang kompensasi, penghargaan masa kerja, maupun penggantian hak tidak pernah saya terima. Kami mohon pemerintah melalui Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau menindaklanjuti laporan ini,”
tambahnya.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sanksi Administratif dalam Program Jaminan Sosial. Peraturan tersebut mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Apabila kewajiban itu diabaikan, perusahaan dapat dijatuhi sanksi administratif, bahkan pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar jika terbukti lalai atau menyalahgunakan iuran BPJS pekerja.

Menanggapi laporan tersebut, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau memastikan akan menindaklanjuti secara serius laporan pekerja terhadap PT. AJM. Kami telah menerima laporan dan dokumen dari pekerja. Selanjutnya, pihak perusahaan akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar salah satu pejabat Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

Pihaknya menegaskan, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap keselamatan kerja atau hak normatif pekerja, maka PT. AJM akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami siap membantu pekerja. Bila terbukti perusahaan melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Angkasa Jaya Makmur (AJM) belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada staf lapangan perusahaan juga belum mendapat respon.

Sumber : Redaksi Benua news com
Editor : Agus zega

scroll to top