Lumajang,Benua News.com-Masih dalam hitungan bulan, proyek rehabilitasi jaringan Dam Irigasi Sumber Timpuk yang dikerjakan oleh CV Amanah menuai sorotan setelah ditemukan kerusakan serius pada bagian bangunan pasangan batu. Retaknya struktur terlihat jelas, dengan akar pohon kelapa yang menembus konstruksi beton, mengindikasikan adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dari hasil investigasi lapangan, diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak memperhatikan standar teknis dalam pembangunan infrastruktur irigasi. Salah satu kesalahan fatal adalah membiarkan pohon kelapa tetap berdiri sangat dekat dengan konstruksi tanpa dilakukan penebangan atau relokasi. Padahal, secara teknis, akar pohon kelapa dikenal agresif dan mampu merusak struktur beton dalam waktu singkat jika tidak diantisipasi.
Akibatnya, akar pohon kelapa berhasil menembus dinding struktur pasangan batu, menyebabkan keretakan hingga pembongkaran alami pada bagian permukaan. Bahkan akar pohon kelapa dalam bangunan sudah terlihat, hal ini memperparah kerusakan yang ada.

Akar 2 Pohon Kelapa Tembus Kontruksi
Seorang ahli kontruksi yang enggan namanya di sebutkan kepada awak media mengatakan, “Seharusnya, dalam pembangunan saluran irigasi atau bangunan air lainnya, perlu dilakukan pembersihan area kerja dari vegetasi berakar besar di sekeliling konstruksi. Idealnya, pohon-pohon seperti kelapa tidak boleh berada dalam radius minimal 3 meter dari struktur utama. Selain itu, pengawasan teknis harus memastikan tidak ada elemen alamiah yang dapat mengganggu kekuatan bangunan dalam jangka panjang,” jelasnya
DPD LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) melalui sekjennya, Romli mengatakan, “Tindakan kelalaian ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya:
Pasal 52 Ayat (1): “Penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.”
Pasal 63 Ayat (1): “Setiap penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan standar pelaksanaan dapat dikenai sanksi administratif, denda, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha.”
Selain itu, kerugian negara yang timbul akibat kegagalan konstruksi juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar, ” papar Romli.
ia menambahkan, “hal semacam tidak bisa di biarkan terus menerus, ini akan kami kawal sehingga ke depan tidak ada lagi pekerjaan – pekerjaan yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dari CV Amanah belum memberikan keterangan resmi. Permohonan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp oleh tim media juga belum mendapat jawaban.
Kerusakan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pengawasan dan perencanaan proyek infrastruktur publik. Diharapkan pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan sesuai standar agar kerusakan tidak meluas dan merugikan masyarakat pengguna irigasi.
(Tim)