Lumajang,Benua News.com – Proyek pemeliharaan Gedung Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang dengan nilai kontrak Rp440.898.943,23 yang dikerjakan CV Gapura Lentera Agung sejak 17 November 2025 (durasi 42 hari kalender) menuai sorotan. Meskipun pihak pelaksana mengklaim pekerjaan “sudah selesai”, pantauan pada 29 Desember 2025 menunjukkan kondisi sebaliknya.
Item pekerjaan yang harus diselesaikan meliputi perbaikan kamar mandi lantai 1, 2, dan musholla beserta atapnya, pembangunan ruang interogasi, pengecatan dinding luar, dan pembuatan papan nama. Namun di lapangan ditemukan material berantakan, sisa perancah belum dibersihkan, serta hasil pekerjaan yang tidak layak – seperti pengecatan asal-asalan, keramik dan wastafel yang dipasang tidak presisi, dan finishing yang amburadul.
Sekretaris Jenderal LP-KPK menyampaikan kritik keras, menyebutnya ironis karena proyek berada di lingkungan Inspektorat Daerah yang seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik. LP-KPK mendesak audit teknis dan administrasi dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan APIP internal, serta meminta pembayaran tidak dilakukan sebelum pemeriksaan menyeluruh. Proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi terkait jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.
[M.HADI]