Proyek Lanjutan Pembangunan Irigasi Pondok Jambek Abuan Ayam Korong Kampung Dalam Nagari Gadur Diduga Tidak Sesuai Aturan

IMG-20211219-WA0000.jpg

Padang Pariaman, Benuanews.com,- Pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan irigasi Pondok Jambek Korong Kampung Dalam Nagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung Kab Padang Pariaman diduga menyalahi aturan. Proyek padat karya yang seharusnya dikerjakan oleh masyarakat, ternyata di borongkan ke pihak ke tiga oleh Tim Pelaksana Kegiatan yang diketuai oleh Wali Korong Kampung Dalam Nagari Gadur.

“Seharusnya proyek padat karya tidak boleh di pihak ketiga kan” ujar salah seorang tokoh masyarakat Gadur yang tidak mau disebutkan namanya. Tapi kenyataannya proyek padat karya pembangunan irigasi Pondok Jambek di borongkan oleh Wali Korong ke sekelompok masyarakat.

Menurut Surat Edaran Dirjen Cipta Karya upah proyek padat karya 50%+1 dari nilai proyek dan tidak boleh di borongkan.. Artinya kalau nilai proyek 162 juta maka upah yang harus dikeluarkan lebih dari 80jt. Sementara proyek padat karya irigasi Pondok Jambek ini di borongkan separoh dari yang seharusnya.

Menurut informasi yang didapat, proyek irigasi Pondok Jambek sebesar 162 juta. Harusnya upah sekitar 80 jt.
Di pihak ke 3 kan dengan upah 41.400 jt, dengan rincian galian awal 9jt, ke 2 1,2jt dan galian ke 3 di upahkan 1,2 JT.
Lanjutan batu kali sampai plaster dan acian di borongan 30jt.

Dengan data yang ada berarti proyek ini sudah di mark up upahnya sebesar 40jt lebih, dengan modus memainkan absensi pekerja. Padahal pekerjaan proyek ini hanya dikerjakan 18 hari kerja.

Wali Nagari Edizal yang dikonfirmasi melalui handphone mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan Edizal juga terkejut dengan adanya temuan ini. “Saya belum tahu pak,” ujar Edizal. Dirinya berjanji akan memanggil Wali Korong Dalam tersebut.

Sementara itu Ono salah seorang pekerja yang ikut dalam pengerjaan proyek tersebut membenarkan kalau proyek lanjutan pembangunan irigasi Pondok Jambek Abuan Ayam diborong bersama teman-temannya.

“Benar pak, kami borong proyek tersebut bersama-sama dengan nilai borongan 41jt lebih”ujar Ono. Pekerjaan proyek tersebut terlaksana selama 18 hari kerja. Bahkan ada 3 orang pekerja yang berasal dari luar nagari Gadur, hal seharusnya tidak boleh terjadi. Seharusnya proyek padat karya dikerjakan oleh masyarakat setempat, bukan mendatangkan dari luar.

Camat Enam Lingkung Jonriswan yang coba dihubungi melalui ponselnya tidak menjawab.

Sampai berita ini diturunkan masih belum jelas penyelesaian dari kasus ini. Masyarakat Gadur melalui tokoh masyarakatnya berharap agar permasalahan ini agar cepat diselesaikan. “Kalau tidak diselesaikan maka akan menjadi preseden buruk buat nagari Gadur kedepannya” ujar tokoh masyarakat tersebut.

scroll to top