“Proyek Jalan 300 Juta Rupiah Lumajang Retak Seribu , Belum Sebulan Selesai LP-KPK Indikasi Pengurangan Spesifikasi”  

20260101_142657_copy_950x950.jpg

Suara Kecewa Warga: Proyek Jalan Baru Selesai Sudah Retak Seribu

LUMAJANG ,Benua News.com – Proyek pembangunan jalan lingkungan di Dusun Jabaan, Desa Kalipengung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, infrastruktur yang baru saja selesai dikerjakan tersebut kini kondisinya mulai memprihatinkan dengan banyaknya keretakan di berbagai titik.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini didanai oleh APBD Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan nilai kontrak sebesar Rp 297.789.000,00. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. MEDIO JAYA dengan pengawas CV. REKATAMA TRIMATRA.

Keluhan Warga: “Belum Sebulan Sudah Rusak”
Kualitas pekerjaan yang diduga asal-asalan ini memicu kekecewaan warga setempat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kerusakan sudah terlihat meski umur bangunan masih seumur jagung.

“Belum ada sebulan selesai, tapi sudah banyak yang retak-retak. Kami sebagai warga merasa rugi, uang negara ratusan juta hasilnya seperti ini. Harusnya jalan ini bisa bertahan lama untuk mobilitas warga,” ujarnya kepada awak media, Kamis (1/1/2026).

LP-KPK: Ada Indikasi Pengurangan Spesifikasi
Menanggapi hal tersebut, Romli, perwakilan dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), memberikan komentar keras. Ia menduga ada ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis di lapangan dengan perencanaan.

“Kami melihat ada indikasi kegagalan konstruksi atau pengurangan kualitas material. Bagaimana mungkin proyek dengan anggaran hampir 300 juta rupiah sudah rusak dalam waktu singkat? Ini adalah bentuk pemborosan uang rakyat,” tegas Romli.

Romli menambahkan, pihak kontraktor dan pengawas harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan ini.

Dasar Hukum dan Sanksi
Secara hukum, kegagalan bangunan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat dijerat dengan berbagai regulasi, antara lain:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 63 menyebutkan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan. Jika terbukti ada kelalaian, kontraktor dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dan masuk daftar hitam (blacklist).

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2020: Mengatur tentang tanggung jawab penyedia jasa terhadap ganti rugi jika terjadi kegagalan konstruksi.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Jika ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan cara mengurangi volume atau spesifikasi yang merugikan keuangan negara, pelaksana dapat dijerat pidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.
Pelaksana Bungkam
Hingga berita ini dirilis, pihak pelaksana dari CV. MEDIO JAYA belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media menemui jalan buntu karena nomor telepon media diduga telah diblokir oleh pihak pelaksana.
Warga dan lembaga swadaya berharap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang segera turun ke lapangan untuk melakukan audit teknis dan memerintahkan perbaikan total sebelum dilakukan serah terima akhir pekerjaan.

[M.HADI]

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top