Kabupaten Tangerang BenuaNews. com– Pelaksanaan program pembangunan infrastruktur jalan lingkungan, Proyek Pembangunan Aspal Hotmix diduga tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Lokasi proyek tersebut berada di jalan raflesia bakung perum harkit , kel. bencongan , kec.kelapa dua , senin , 15/11/2021.
mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi dan dimulai sejak awal pekerjaan, bagi pelaku proyek yang berbadan publik, namun lain halnya dengan proyek pembangunan infrastruktur pengaspalan jalan di jln.raflesia bakung , perum harkit , bencongan , kelapa dua , pelaksana proyek justru tidak tau menau terkait papan proyek.
Nana selaku pelaksana proyek tersebut ketika kami konfirmasi beliau menjelaskan ” Untuk panjang jalanya 134 meter dan lebar jalan itu 3 meter dengan ketebalan 4 cm , untuk jenis aspal yang kami pakai itu jenis laston , kalau terkait dengan papan proyek yang belum terpasang, itu sih saya gak tau menahu pak ” Jelasnya.
Sedangkan kapi diduga sebagai pemilik proyek saat kami konfirmasi beliau enggan memberikan komentar.”kalau bapak mau menanyakan papan proyek langsung ke dinas saja” ujarnya di lokasi.
Sampai berita ini diterbitkan pihak pengawas saat kami konfirmasi melalui telpon selular tidak ada jawaban,sedangkan dinas terkait belum dapat kami konfirmasi. ( Tim )