Proses Hukum Perusakan Berjalan Lambat, R.br. Nainggolan Tanam Bibit Sawit Baru

2023-06-14_14.50.14.jpg

Rantauprapat – benuanews.com

Sambil Menunggu Proses Hukum atas Kasus Perusakan Kelapa Sawit yang Dilaporkan ke Polisi 3 Bulan Lalu Terus Berjalan proses Penyidikan dan Penyelidikan, Ibu R.br Nainggolan Bersama dengan Keluarganya Melakukan Penanaman Kembali Kelapa Sawit dengan Bibit yang Baru Persis di sebelah Pohon Sawit yang Sudah Mati karena Dirusak dengan cara di Racun dan juga Di Sinso oleh terduga pelaku inisial DP dkk.

Kasus ini berawal dari Perusakan Tanaman Kelapa Sawit di Tanah yang sudah Dimiliki Sejak Tahun 1996 oleh Ibu R Nainggolan (70 Thn), dimana mulai saat itu ia dan Keluarganya Sudah Mulai Menanam Kelapa Sawit di Lahan yang dia beli dari Seseorang dengan Surat Ganti Rugi, Kalau dilihat kurun waktu hingga Tahun 2023, Dia sudah Memiliki Tanah itu selama 27 tahun, dan tanah tersebut, R.br Nainggolan Bersama Keluarga Bertani dengan Menanam Kelapa Sawit untuk Memenuhi Semua Kebutuhan Hidup Keluarganya.

Lalu Pada Hari Rabu, 21/04/2023 terjadi Perusakan Pohon Kelapa Sawit Ibu R Nainggolan yang berada di Dusun VII Alur Naga seberang desa pangkatan kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu yang Membuat Dirinya Begitu Sedih dan Merana Karena Sumber kehidupan keluarganya dirusak oleh DP (Inisial) dkk.

Lalu Kejadian tersebut sudah dilaporkan pada Tanggal 26/04/2023 ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor laporan LP/B/545/IV/2023/SPKT RES – LABUHANBATU / POLDA SUMUT.
Dan pihak Penyidik melakukan Cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin,29/05/2023 di Dusun VII Alur Naga seberang desa pangkatan kecamatan Pangkatan, dan Dari Hasil Cek TKP ditemukan 307 batang Pohon sawit yang sudah Mati dan 3 Batang pohon sawit yang masih hidup, akibat pohon sawit yang telah dirusak ditumbangi dengan pakai Sinso dan Racun

Lalu Jum’at (2/06/2023) pihak Penyidik Melakukan Pemanggilan Kepada Terduga Pelaku untuk di lakukan pemeriksaan seperti DP (inisial) dkk, untuk dimintai keterangan dihadapan Penyidik Atas Perusakan Terhadap Kelapa Sawit ibu R.br. Nainggolan, Pemanggilan ini merupakan langkah dari proses hukum agar penyidik dapat menetapkan tersangka dalam Kasus ini.

Kini Laporan Atas Kasus ini sudah Berjalan Tiga Bulan, Penyidik dari Unit Resume Satreskrim Polres Labuhanbatu masih belum juga bisa Menetapkan Tersangka Atas Kasus Perusakan sebanyak 307 batang tanaman kelapa sawit milik Ibu R br. Nainggolan.

RR

scroll to top