Prof Dr Sardjijono SH Mhum berpendapat Terkait Pasal 263 Ayat (1) (2) Jelas Sudah Memenuhi Unsur Pada Terdakwa Notaris Edhi Susanto Dan Notaris Feni Talim, Diduga  Sekongkol Melakukan Pemalsuan Tanda Tangan

IMG-20220829-WA0054.jpg

Surabaya, https:// benuanews.com
— Sidang terdakwa Feni Talim dan terdakwa Edhi Susanto kembali digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara tindak pidana dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Itawati Sidharta pemilik sertipikat didalam surat kuasa, untuk merubah gambar sampul sertipikat  bola dunia ke burung garuda dan mengurangi ukuran luas tanah, 

Dalam sidang kali ini beragendakan mendengarkan pendapat saksi Ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa, yakni Prof.Dr.Sadjijono SH.Mhum adalah saksi Ahli Administrasi Pengembangan Hukum Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara), dan saksi Ahli Dr.Habib Adjie SH.Mhum dari Majelis Pengawas Notaris (MPN).

Selanjutnya  saksi Ahli Pidana berpendapat tentang Pasal 263 Ayat 1,”terdapat ada 2 kontek perbuatan yaitu Membuat Surat Palsu dan Memalsukan Sesuatu Surat, dan ada 2 unsur Obyektif dan Subyektif  Obyektif adalah perbuatan yang telah dilakukan, Subyektif adalah dengan sengaja membuat surat palsu yang sebelumnya belum ada surat Asli,”kata Ahli.

Masih Pendapat Ahli tentang pemalsuan surat dan barang bukti untuk perkara pidana,”intinya Pemalsuan Surat adalah yang telah dilakukan dan menghasilkan surat ada perubahan serta dapat mendatangkan atau menimbulkan Kerugian,”kata ahli.

“Dalam arti Kata “Dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu nyata/benar ada ,baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup untuk menjerat pelaku Pemalsuan Surat, bahkan deliknya Mutlak bukan delik Aduan.”ucap Ahli.
Masih Pendapat Ahli, “tentang Pasal 184 KUHP ada 5 alat bukti yaitu, Keterangan Saksi. Keterangan Ahli. Keterangan terdakwa. Surat. Petunjuk. Jika ditetapkan sebagai tersangka,”kata Ahli.

Untuk diketahui didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim, kedua terdakwa diduga telah melakukan Pemalsuan Tanda Tangan didalam Surat Kuasa yang telah dilakukan kekantor BPN sehingga berhasil merubah logo sampul sertipikat yang statusnya masih Milik Itawati awalnya Bola Dunia dirubah Burung Garuda serta mengurangi luas tanah yang kena Rilent. Yang seharusnya pengurusannya ke BPN bahkan beaya semua tanggunganya penjual setelah Pembeli melakukan pembayaran lunas sesuai perjanjian dari Awal, sebelum 3 Sertipikat diserahkan Notaris Edhi Susanto.
Perubahan Sertipikat yang dilakukan terdakwa Feni Talim tersebut belum ada Pelunasan Pembayaran atau Belum terjadi Akte Jual Beli, dikarenakan Tiono sebagai pembeli Wanprestasi (ingkar janji) sehingga pernah dilakukan oleh terdakwa Edhi Susanto mengajukan Gugatan Wanprestasi tercatat di SIPP PENGADILAN Pada Hari Kemis Tanggal 31 Maret 2022 dengan Nomor Perkara 329/Pdt.G/2022/PN.Sby melalui Kuasa Hukum  Sylvi Poernomo, dicabut karena yang di Gugat Tiono selaku Pembeli Meninggal Dunia pada Tanggal 7 Juli 2019 sesuai (Akte Kematian) Sedangkan 3 Sertipikat Milik Penjual Itawati Sidharta yang ada di Notaris Edhi Susanto tidak diserahkan kembali oleh Notaris Edhi Susanto yang mana Penjual dan Pembeli belum ada terjadi melakukan AJB, 

Surat Kuasa Yang  diduga terdapat tanda tangan palsu Itawati tersebut, terdakwa Edhi Susanto Mengetahui bahkan ikut tanda tangan didalam surat kuasa tersebut serta memakai stempel Notaris,

Dan sudah dibuktikan atau diungkap dalam persidangan oleh 2 karyawan Notaris Edhi Susanto saat diperiksa sebagai saksi.yaitu Saksi Ninik Hartini dan Saksi M. Faisol, dan sudah ada juga keterangan hasil Di Labfor Polda Jatim Juga.

“Iya Itu Tanda Tangan Pak Edhi Susanto Dan Stempelnya Juga adalah Stempel Kantor,”kata saksi NiNik saat Surat kuasa ditunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki. 

Terhadap keterangan atau pengakuan saksi Ninik Hartini dan saksi M.Faisol yang statusnya karyawan Notaris Edhi Susanto, membenarkan kalau yang ada didalam surat kuasa itu adalah Tanda tangan dan Stempel  dari Kantor Notaris Edhi Susanto. Terdakwa Feni Talim dan Terdakwa Edhi Susanto menyatakan tidak keberatan, dengan dua karyawannya yang membenarkan tanda tanga dan stempel tersebut.

Dalam perkara ini Notaris Edhi Susanto didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) dengan acaman hukuman maksimal 6 Tahun Penjara, sedangkan Notaris Feni Talim istri Edhi didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) dengan ancaman hukumannya juga maksimal 6 Tahun Penjara. (Nur).

scroll to top