Payakumbuh ,- Benuanews .com .Tim opsnal Satresnarkoba meringkus seorang pria gondrong , pada hari Kamis (19/5) sekitar pukul 10.00 WIB ,pria tersebut di ringkus Satresnarkoba di duga memiliki dan menyimpan barang haram narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering .
SN (27) yang beralamat di Kelurahan Padang Alai Bodi Kelurahan Payakumbuh Timur , SN di ringkus Satresnarkoba di rumah orang tua tersangka pada hari Kamis (19/5) sekitar pukul 10.39 WIB ,pada saat tersangka SN di tangkap dia baru saja turun dari sepeda motornya.
Awalnya SN , pada hari Senin (16/5) sekitar pukul 16.00 WIB mengantar (paket ) barang ke salah satu jasa pengiriman barang JNE yang beralamat di Cubadak Aie Kelurahan Tigo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara dan kepada petugas jasa pengiriman barang JNE tersangka mengatakan isi kotak tersebut adalah makanan (kue) .
Adanya kecuriga dari pihak petugas JNE , tidak lama setelah tersangka pergi petugas JNE menghubungi Satresnarkoba polres Payakumbuh , dengan adanya foto nomor kendaraan tersangka yang diambil oleh petugas JNE ,Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan ahkirnya SN di tangkap di kediaman orang tuanya di Padang Alai Bodi Keluraharan Payakumbuh Timur
Kemudian tersangka di bawa untuk dipertemukan dengan petugas JNE , SN mengakui di depan petugas JNE memang barang (paket) yang akan di kirimnya tersebut berisikan ganja yang akan dia kirim ke Jakarta
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui kasatnarkoba AKP Desneri membenarkan adanya penangkapan terhadap SN (27) , benar kita sudah menangkap tersangka dan menggagalkan pengiriman barang yang di kirim lewat jasa pengiriman barang JNE , tersangka mengatakan kepada petugas barang ( Paket) yang dia kirim isinya kue , dengan adanya rasa curiga dari pihak JNE kita di hubungi dan langsung melakukan penyelidikan ke rmh tersangka ,jelas Desneri .
Untuk saat ini pria gondrong tersebut sudah di tahan disel tahanan Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan Kawasan Labuah Basilang , beserta dengan barangbukti (BB) guna penyelidikan lebih lanjut ,1 bungkus narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering yang di bungkus lak ban warna kuning 1 lembar resi pengiriman dari JNE ,uang tunai (Rp 50.000 ) Limapuluh ribu rupiah 1 unit sepeda motor dan 1 buah hand phone merek Infinix (Julian)