Pria Gaek Ini di Tangkap Satreskrim Polres Limapuluh Kota ,Akibat Setubuhi Anak Tirinya Yang Masih di Bawah Umur. 

IMG-20250618-WA0142.jpg
Limapuluh Kota,-Benuanews.com Lagi – lagi terkuak kasus pencabulan anak di bawah umur, kali ini seorang pria M alias Ramadhan (50) entah setan apa yang bergelayutan di pikirannya sehingga tega menyetubuhi anak tirinya yang masih bau kencur sebut saja Melati (11) , M pria yang sehari harinya adalah seorang petani  beralamat di jorong Batu Bawuak Kenagarian Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota .
Berawal ketahuan kejadian ini, pada hari Senin (16/6) 2025 sekira pukul 16.00 WIB, salah seorang tetangga korban merasa curiga dengan perilaku korban yang tidak seperti biasa, hingga kecurigaan tetangga korbanpun  menjadi sebuah pertanyaan, kemudian tetangga si korban mendekati Melati (korban) dan bertanya karena tetangga merasa aneh melihat sifat korban yang suka menyendiri , dengan desakan tersebut ahkirnya korban mengakui telah di setubuhi oleh ayah tirinya berkali kali sehingga membuat tetangga korban geram dan melaporkan tersangka ke pihak yang berwajib.
Karena adanya laporan  keluarga, sehingga tim Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap tersangka M alias Ramdhan dan melakukan penangkapan pada hari Selasa 17 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, di depan rumahnya saat di lakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga dengan mudah tersangka di tangkap,setelah di lakukan interogasi tersangka mengakui aksi persetubuhan itu berkali  kali terhadap Melati anak tirinya ,  perbuatan tidak senonoh itu di lakukan tersangka di rumahnya saat istrinya tidak ada di rumah, perbuatan itu di lakukan tersangka dengan mengancam korban dengan kata” jangan di beri tau siapapun termasuk orang tua perempuan korban, kalau ada yang tau korban di ancam akan di bunuh,akunya penangkapan tersangka langsung di pimpin kasat Reskrim Iptu Repaldi di dampingi kanit PPA Aiptu Ali Usaman.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid di dampingi kasat Reskrim Iptu Repaldi serta kanit PPA Aiptu Ali Usman membenarkan adanya penangkapan tersangka Ramdhan” Iya kita telah lakukan penangkapan terhadap M alias Ramdhan di rumahnya pada hari Selasa sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya Jorong Batu Bawuak Kenagarian Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota, setelah kita lakukan interogasi terhadap tersangka yang bersangkutan mengakui perbuatan bejadnya , ia mengakui telah menyetubuhi anak tirinya secara berulang kali dengan cara mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya di ceritakan pada siapapun termasuk pada ibu kandung korban, menurutnya lagi ia tidak pernah mendapat nafkah batin atau tidak di layani oleh ibu korban sudah cukup lama, akunya lagi perbuatan ini di lakukan apabila ibu korban sedang tidak ada di rumah pungkas Repaldi yang di amini kanit PPA Aiptu Ali Usman.
Saat ini pelaku tersangka sudah di inapkan di sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota Jalan Raya Negara Tanjung Pati kawasan Ketinggian Limapuluh Kota,guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya. (Siera)
scroll to top