Press Release Polres Labuhanbatu Ungkap 55 Kasus Narkoba, Amankan 4,7 Kg Sabu dan Ribuan Gram Ketamine

AddText_02-12-04.56.34.jpg

BENUANEWS.COM | Labuhanbatu – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga pertengahan Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, petugas mengamankan puluhan tersangka dengan barang bukti senilai miliaran rupiah.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres, Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H. da Kasat Reskrim menyampaikan bahwa operasi intensif ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

Data Pengungkapan Kasus Berdasarkan data rilis resmi tertanggal 12 Februari 2026, total pengungkapan kasus sejak Januari hingga 11 Februari 2026 adalah sebagai berikut:
Jumlah Laporan Polisi: 55 Kasus
Jumlah Tersangka: 61 Orang

Total Barang Bukti Narkotika:
Sabu-sabu: 4.794,95 Gram (± 4,7 Kg)
Pil Ekstasi: 2 Butir
Ketamine: 2.661,81 Gram
Barang Bukti Lainnya: 12 unit timbangan elektrik, 19 unit handphone, 10 unit sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp5.794.000,-.

Kronologis Penangkapan Menonjol : Salah satu pengungkapan signifikan terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DL alias Admin (28), warga Provinsi Aceh yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016.

Tersangka ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Bypass/Kayu Raja, Rantauprapat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan plastik makanan, antara lain:
5 bungkus plastik berisi Sabu seberat 4.682,59 gram netto.
3 bungkus plastik berisi Ketamine seberat 2.661,81 gram netto.

Dampak Ekonomi dan Penyelamatan Jiwa :
Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp7.456.760.000,- (Tujuh miliar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Dengan asumsi konsumsi 1 gram sabu/ketamine digunakan oleh 10 orang, maka keberhasilan pengungkapan ini diklaim telah menyelamatkan sebanyak 74.567 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Ancaman Hukuman :
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 6 Tahun 2025.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun,” AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kasat Reskirim AKP dalam keterangan Pers nya.

Polres Labuhanbatu terus menghimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

(OC)

scroll to top