PPPK Guru Formasi Tahun 2021 Ikuti Orientasi

FB_IMG_1663504102780.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, (16/09/2022)      Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Formasi Tahun 2021 di Pemerintah Kota Gunungsitoli mengikuti orientasi PPPK bertempat di Ruang Rapat III Lt.2 Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (15/09/2022).

Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua saat membuka orientasi dalam arahannya, menyampaikan bahwa 249 orang yang telah dinyatakan lulus, diusulkan untuk Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Dimana, seluruh usul telah disetujui dan ditetapkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh Kepala Kantor Regional VI BKN, dan sebagai tindak lanjut telah ditetapkan keputusan Wali Kota Gunungsitoli untuk pengangkatan 249 orang PPPK Guru Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemko Gunungsitoli.

“Saya berpesan kepada seluruh peserta, kiranya kegiatan orientasi ini dapat diikuti dengan baik dan sungguh-sungguh, sehingga materi yang disampaikan oleh narasumber dapat dipahami dan menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari,” ujar Wali Kota

Pada kesempatan itu Wali Kota juga menyampaikan terimakasih kepada narasumber dan seluruh mitra kerja Pemko Gunungsitoli, yakni PT.TASPEN (Persero) Kantor Cabang Kepulauan Nias, BRI Kantor Cabang Gunungsitoli dan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli atas dukungan dan kerjasamanya dalam menyukseskan kegiatan orientasi PPPK Guru.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Gunungsitoli Eko Ary Yanto Tello Zebua, S.Kom.,M.Si dalam laporannya menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan orientasi adalah UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No.15 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi PPPK, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian dengan No.18 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Gunungsitoli No.800 – 260 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan PPPK Guru di Lingkungan Pemko Gunungsitoli, dan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli No.800 – 261 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan PPPK Guru di Lingkungan Pemko Gunungsitoli.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dan mendukung terselenggaranya kegiatan ini, kiranya kedepan kita tetap saling bersinergi dalam melakukan layanan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Adapun narasumber atau pemateri dalam pelaksanaan kegiatan orientasi yaitu : Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli dengan materi Core Values Berakhlak, Kepala BKPSDM Kota Gunungsitoli dengan materi Manajemen PPPK, Kepala BPKPD Kota Gununugsitoli dengan materi Teknis Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK, Kepala Bappeda dan Litbang dengan materi Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Gunungsitoli, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Gunungsitoli dengan materi Struktur Organisasi, Serta Tugas dan Fungsi ASN,PT.TASPEN (Persero) Kantor Cabang Kepulauan Nias, BRI Kantor Cabang Gunungsitoli dan BPJS Kesehatan Cabang Kota Gunungsitoli.(YZ) 

scroll to top