Kampar, Benua news.com – Seorang warga Petapahan Kampar yang yang bernama ZULIATI ibu rumah tangga diduga korban penipuan/Penggelapan Rp.53.juta yg diduga pelaku Otonius gea modus iming-iming sebidang tanah beserbeserta Rumah dan hal ini telah di ketahui oleh Desa dan Camat hingga keluar SKGR milik ZULIATI, lalu di batalkan?? Jika di batalkan permintaan zuliati telah melunasi kepada Otonius gea Rp.53.juta sebagai perantara antara pemilik tanah dan zuliati sebagai pembeli karena gagal..Uangnya diminta di kembalikan dengan utuh,,Tambahnya
Dia telah buat laporan kepolsek sektor Tapung 10/09/2021 Ibu Zuliati datang ke Polsek sektor tapung bertujuan melaporkan OTON.G dugaan penggelapan/Penipuan No:170/IX/2021/RIAU/RES KAMPAR/Sektor Minggu12/12/2021 awak media konfirmasi kepada kanit Reskrim Polsek sektor Tapung lewat chat WhatsApp tidak ada tanggapan tentang perkembangan Kasus.
“pada tanggal 03/11/2021, Reskrim Polsek sektor Tapung langsung turun ke (TKP)dalam rangka penegakan hukum, dimana terjadinya suatu peristiwa pidana yang ditemukan hal penting dan membantu untuk penyelidikan selanjutnya, serta terkait dengan barang bukti yang ditemukan.
didampingi oleh pihak keluarga Zuliati. Dan menyampaikan,TKP nya lingkungan kawasan Polsek Rokan Hulu Berkas laporan nya akan kita alihkan ke Polsek Rokan Hulu karena TKP wilayah Kawasan Polsek Rokan hulu” Tegasnya
“Pihak keluarga menyampaikan Tanggapan hasil konfirmasi melalui Kanitres Polsek Tapung Hulu pak Aulia menunggu pelipahan laporan dari Polsek Tapung Ke Polsek Tapung Hulu
“Sabtu tanggal 11/12/2021 Zuliati menyampaikan kepada awak media bahwa laporannya cukup lama hingga kini belum ada perkembangan kasus sangat kecewa atas kinerja kepolisian dalam menangani kasus diduga tidak serius mengungkap dugaan kasus penipuan atau penggelapan yang di alami oleh zuliati Rp.53 juta hingga berita ini terbit tidak ada perkembangan kasus Harapan Zuliati kepada penegak hukum laporannya di proses dan otonius gea diduga pelaku di amankan dan di proses sesuai jalur Hukum.
“Di sisi lain 03/11/2021 Otonius Gea minta ketemuan kepada pihak keluarga Zuliati dan pada awak media menyampaikan kepada awak Media jika kau Hebat camat dan kepala desa kamu tekan… Dengan penuh emosional Menyampaikan kepada awak media saya tuntut kamu saya laporkan kamu dengan tuduhan pencemaran nama baik,kau harus bersihkan nama saya dan kau harus minta maaf kepada saya”ungkapnya.
“kronologis Kasus: ” Sesuai yang di sampaikan ZULIATI kepada awak media bukti berupa kwitansi, Transfer,Dan juga Surat yang di keluarkan oleh camat tapung hulu No:590/TPHU/2020/94 Tentang pembatalan Surat No:593/SKGR/TPHU/288 Antara nama Zuliati telah terjadi kekeliruan dalam penulisan Nomor Registrasi surat(SKGR) Tersebut ganda dengan An SADIKIN Warga Danau lancang, Camat tapung hulu membatalkan SKGR milik ZULIATI dengan mengganti dengan Nomor yang baru.
Hal di atas membuat hati Zuliati sangat terpukul dan sedih meneteskan air mata karena SKGR miliknya yang di batalkan oleh camat Tapung hulu telah di bawa oleh OTO.G yang keberadaannya tidak di ketahui
“Saat awak media konfirmasi kepada pihak kuasa hukum Zuliati Lewat chtt WhatsApp pak Sefianus Zai S.H menyampaikan kita menyayangkan Sikap Oton.G Kalau masalah uang yang diberikan Ibu Juliati ke Oton.G Saya tdk tahu dan itu urusan mereka.ketika awak media bertanya? penyampaian ibu ZULIATI ke kita bahwa Oton.G telah menerima uang dari tangannya dan harapan Zuliati agar oton.G mengembalikan uangnya dan bertanggung jawab” pak.Sefianus.S.H menjawab:
Saya setuju…. jika si Oton.G yang di minta pertanggungjawaban uang sebesar itu.jelasnya.
“Hal kejadian di atas terjadi pada bulan mei 2020 hingga kini Zuliati belum mendapatkan keadilan.pada tanggal 10/09/2021 Ibu Zuliati datang ke Polsek sektor tapung bertujuan melaporkan OTON.G dugaan penggelapan/Penipuan No:170/IX/2021/RIAU/RES KAMPAR/Sektor Tapung.
“Minggu 24/10/2021. Surat di terima Zuliati dari Kapolsek sektor Tapung (SP2HP) No:170 a /IX/2021 Reskrim tgl 18/09/2021 Bahwa proses perkara yang saudara laporkan pada 10/09/2021, Setelah di lakukan penyelidikan belum bisa di tindak lanjuti ke penyidikan pertimbangan hukum dan hambatan kami sampaikan sebagai berikut: Telah melakukan wawancara Terhadap saksi-Saksi atau nama Zuliati dan Setia Lina Hasil wawancara tersebut di atas pihak penyidik pembantu Polsek tapung bahwa perkara yang saudara laporkan ke Polsek tapung tentang terjadinya peristiwa pidana penggelapan atau penipuan belum bisa di tingkatkan ke penyidikan di karenakan masih dalam proses penyidikan apa bila ada masukan yang anda sampaikan bisa hubungi nomor yg tertera di bawah ini.
“Zuliati Tentu merasa kecewa dan berharap kepada pihak kepolisian bisa membantunya agar Uangnya yang telah di serahkan ke OTON.G Rp.53.juta ,Bisa kembali Dengan rasa kecewa di sampaikan kepada awak media dan mengeluarkan air mata, Semua harta benda miliknya,kereta,Tanah,Dan uang yg telah di kumpulkan selama bertahun-tahun Telah di bawa kabur oleh OTON.G-Jelasnya
“Zuliati telah memperlihatkan kepada awak media Bukti-Bukti penyetoran uang kepada Oton.G :Kwitansi,Dan catatan bukti pemberian uang kepada Oton.G ganti rugi pembelian Tanah lokasi SINAMA NENEK TAPUNG HULU, Masalah di atas sdh di ketahui oleh camat tapung Hulu pada tanggal 29 juni 2020 Camat tapung hulu mengeluarkan surat penarikan (SKGR) atas nama Zuliati: penarikan karena ganda dan mau di perbarui dan pada tanggal 12/08/2020. Camat tapung Hulu mengeluarkan surat No: 590/TPHU/2020/119.Mengeluarkan surat Bahwa PENARIKAN (SKGR) atas nama: ZULIATI No registrasi terdahulu sudah di batalkan dan sudah tidak berlaku lagi
Tentu sebelum membuat surat atas nama Zuliati segala sesuatu telah di serahkan kepada Oton.G Baik Uang ganti kerugian Untuk membuat (SKGR) dan administrasi lainnya,
“Masalah di atas suatu masukan kepada Kapolres Kampar kita tidak Ragu lagi kinerja kepolisian dalam.menangani kasus kita percaya kasus ini bisa terungkap dan di telusuri sampai bawah diduga ada keterlibatan oknum yang lain.
“Perkara Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi
Jika penggelapan dilakukan seseorang dalam jabatan atau pekerjaannya atau karena seseorang tersebut menerima upah, maka akan dihukum berdasarkan ketentuan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Sedangkan tentang perkara Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP.
” Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara. ungkapnya.
“Hal di atas awak media ragu menjalankan tugas dan melengkapi data mencoba bertanya kepada ibu ZULIATI Saudara Oton.G Dan mana Fhotonya? jawabnya,Dia mantan security di sini dan jika mau fotonya.lihat di fb, ketika awak media cari nama oton.G di fb, ketemu dan saya perlihatkan sama ibu ZULIATI apa ini orang nya? jawabnya Benar?
lalu kontrol sosial mencoba konfirmasi kepada OTON.G lewat chat WhatsApp, menyampaikan:Sy pun bisa publik anda.
Soalnya kaupun tdk nyambung pembicaraan kronologi masalahpun tdk tau apa2 kau. Klo seorang wartawan jangan hanya mendengarkan sepihak aja.Pintanya.
(Team)