Mataram NTB benuanews.com – Seorang pria berinisial HK (47) asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya atas dugaan pencurian dua unit handphone di rumah milik Ahmad G di wilayah Selagalas. Aksi pencurian tersebut terjadi pada 2 Oktober 2024 lalu.
HK berhasil ditangkap pada Jumat (24/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya S., S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi dalam rentang waktu dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga 07.00 WITA. Korban baru menyadari dua unit HP miliknya hilang ketika pulang ke rumah sekitar pukul 08.30 WITA setelah mengantar istrinya bekerja.
“Korban meletakkan dua HP yang sedang diisi daya di meja ruang tamu. Berdasarkan penyelidikan, terduga pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok dan masuk melalui lantai dua. Setelah itu, pelaku turun ke lantai satu, mengambil HP, dan keluar melalui jalur yang sama sambil menyembunyikan barang curian di kantongnya,” jelas Ipda Kadek Arya.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi, S.I.K., mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap kasus ini meski kejadiannya telah berlalu beberapa bulan.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Terduga saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama dalam menjaga barang berharga. Pastikan rumah terkunci dengan baik dan hindari meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.
HK kini harus menghadapi proses hukum atas tindakannya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar untuk mencegah aksi kriminal serupa. (Dv)