Polsek Kotapinang Menggelar Rekontruksi Kematian Yogi Pratama Yang Di Temukan Mengapung Dalam Keadan Sudah Tidak Bernyawa

LABUSEL-BENUANEWS.COM.SUMUT
Polsekta Kotapinang menggelar rekonstruksi kasus Kematian Yogi Prtama( 21) warga desa Aek Batu Kecamtan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang di temukan mengapung di sungai barumun kota Pinang dalam keadaan tidak bernyawa pada 3/9-2022 lalu.

Rekontruksi kasus pembunuhan Yogi Pratama(21)dengan Tersangka H.Nst di gelar dihalaman polsekta kota pinang pada kamis 27/10-2022.

Rekontruksi diperagakan dengan 28 adegan berawal dari pertemuan hingga terjadinya motif pelaku pembunuhan lantaran menagih janji sampai rebutan Narkoba jenis Sabu sabu.

Dalam adegan tersebut terlihat korban Yogi 21 mengajak teman nya soni dan pelaku H.Ns untuk mengkonsumsi Sabu sabu di tempat tinggal Sony.

Kemudian, dilanjutkan dengan adegan ke 12 sampai adegan ke 21, disinilah awal mula pelaku HN menghabisi nyawa korban, dengan menagih uang hasil dari gadaian sepeda motor untuk membeli sabu, sehingga terjadi pertikaian dan perebutan sabu-sabu dari tangan korban dan tersangka.

Sampai akhirnya, setelah setengah jam bertikai, korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian membuang jasad korban Yogi 21 ke Sungai Barumun.

Kapolsekta Kotapinang, Kompol. Bambang G. Hutabarat mengatakan, Polsekta Kotapinang melaksanakan rekontruksi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga menjelaskan tujuan rekontruksi yaitu untuk memberikan keyakinan kepada penyidik dan jaksa penuntut umum atas kebenaran informasi tersangka maupun saksi dan memperagakan tindakan-tindakan atau perbuatan tersangka.

“Siang ini kita melaksanakan rekontruksi Pasal 338 Junto Pasal 351, untuk memberikan keyakinan kepada Jaksa Penuntut Umum, atas kebenaran informasi,” ungkap Kapolsek.(K.Nasution)

scroll to top