Bank Mega KC Rantauprapat Tahan Sertifikat Nasabah Walau Sudah Lunas

AddText_04-14-05.35.17.jpg

BENUANEWS.COM | Rantau Utara, Labuhanbatu –

Subatin selaku pemberi kuasa kepada Pengacara Beriman Panjaitan,SH melakukan Somasi terhadap PT. Bank Mega KCP Rantauprapat Jl.Jend. A.Yani No. 128 Rantauprapat, Kec. Rantau Utara, Labuhanbatu, untuk mendapatkan Haknya Kembali, hal ini diambil di sebabkan agunan yang ingin ia ambil belum bisa diserahkan oleh pihak Bank tempat ia melakukan pinjaman, padahal Hutang yang dipinjam sudah Dilunasi.” ucap subatin kepada Media, Kamis (14/04/2022).

Lanjutnya, sertifikat Hak Milik yang diagunkan di Bank Mega cabang Rantauprapat belum juga bisa keluar hingga saat ini, dengan alasan Pihak bank Mega Cabang Rantauprapat tidak bisa mengambil keputusan untuk mengeluarkan agunan milik subatin, karena hal ini wewenang Kantor Pusat, kata salah satu karyawan Bank Mega.”

Pada saat ingin mengambil agunan selama ini, Subatin selalu menemui jalan buntu dan merasa di kadali oleh pihak bank Mega, Sebagai debitur yang selalu ikut kepada aturan yang berlaku, ia selalu berupaya untuk melakukan segala upaya untuk mendapatkan haknya kembali hingga subatin berkomunikasi dengan salah satu karyawan bank Mega terkait penyelesaian untuk pelunasan masalah ini dengan mengikuti arahan karyawan bank Mega tersebut untuk menyetor uang pada tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp. 100 juta Sebagai syarat pelunasan kredit sesuai arahan karyawan bank swasta tersebut.”katanya.

Tetapi hal yang diinginkannya belum juga bisa direalisasikan oleh Bank Mega ini, lalu debitur ini berulang kali mendatangi pihak Bank Mega untuk menanyakan sertifikatnya kembali, tapi belum juga bisa di kembalikan Bank Mega.”tegasnya.

Maka dari itu dikarenakan tidak adanya itikad baik dari pihak bank, maka dari itu Subatin mendatangi kantor Hukum Beriman Panjaitan untuk melakukan langkah Hukum berupa Somasi terhadap Bank Mega agar mereka segera mengembalikan Sertifikat tersebut.”, tutupnya

Hal senada juga disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya Labuhanbatu Beriman Panjaitan,SH, Sesuai dengan peraturan OJK ada yang salah dalam hal proses perbankan ini jika pinjamannya sudah lunas, walaupun kredit itu macet ( Kolektibilitas 5 ), di mana proses tersebut di tangani bagian divisi recovery, pasti ada yang salah dalam proses pembuatan memo pelunasan tersebut, dimana memo pelunasan itu sampai saat ini belum di tanda tangani karena di sistem online RTGS pelunasannya belum jalan alias belum terdebet ke sistem loan pelunasan rekening bank penampung, sehingga terjadi kelambanan dalam proses penandanganan memo pelunasan pinjaman debitur tersebut.

Untuk itu di harapkan manager Bank Mega Cabang Rantauprapat agar cepat memproses memo pelunasan tersebut, dan segera mengembalikan agunan pinjaman an.Subatin, jika tidak pihak Bank telah melakukan kejahatan Perbankan yang selama ini tidak pernah terpublis ke media massa, ” tutup pengacara Kondang Labuhanbatu. (RR)

scroll to top