Lamongan- Berdasarkan instruksi Kapolri yang diteruskan sampai ke Kapolres Lamongan maka Polsek Lamongan Kota melaksanakan operasi pemberantasan premanisme di wilayah kota Kec. Lamongan, karena dinilai ulah premanisme sudah banyak meresahkan masyarakat, mulai dari parkir liar, penjagaan di persimpangan dengan pemalakan kepada angkutan umum dan berbagai modus lainnya.
Dalam operasi tersebut Jajaran Polsek Kota Lamongan berhasil mengamankan 3 orang yang terlibat kasus premanisme dari Jl. Simpang 3 Kusuma Bangsa dan di Alfa Mart Karang Langit Jl. Jaksa Lamongan-Babat juga di berberapa wilayah Kecamatan Lamongan.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota IPDA Moch. Sokep SH dan semua anggota jajaran Reskrim Polsek Kota.
Dan berhasil membekuk 3 pelaku preman dalam operasi tersebut adalah Eko Trayono (48) Lamongan alamat Debegan RT 01 RW 05 Ds. Mojosongo Kec. Jebres Kab. Surakarta Jawa Tengah dan Fuad Sutrisno (52), alamat Deket Wetan RT 04 RW 03 Ds. Deket Wetan Kec. Deket Kab. Lamongan, TKP Simpang 3 Kusuma bangsa, Serta Kolis (74) alamat Gabus RT 07 RW 02 Ds. Tambakploso Kec. Turi Kab. Lamongan dengan TKP Alfa Mart Karang langit. Ucap Kanit Reskrim Sokep.
saat dikonfirmasi Selasa (15/6).
Beraneka modus yang dilakukan pelaku dalam aksinya diantaranya sebagai juru parkir lalu pelaku meminta imbalan uang kepada sopir atau kenek bus antar kota yang lewat. Ada juga yang meminta uang imbalan kepada pengendara yg melintas dengan modus mengatur arus lalu lintas, dan meminta uang kepada pengguna jalan yang lewat, jelas Kanit Reskrim
Akibatnya mereka terancam dengan pasal yg disangkakan 368 KUHP, dan 335 KUHP dan Tipiring sebagaimana Perda Propinsi Jatim No. 1 Th 2019 tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kassubag Humas Polres Lamongan IPTU Estu Kwindardi SH mengatakan “untuk menekan premanisme jangan sampai merugikan masyarakat khususnya pengusaha pengusaha, dimana sekarang ini sulitnya pekerjaan, atau demi sukses perusahaan” Ujar Estu dan menyampaikan kalau nanti premanisme itu masih berjalan pasti nanti akan tersendat perjalanan ekonominya, Perintah dari Presiden ke Kapolri dan memerintahkan untuk memberantas aksi premanisme jangan sampai ada di wilayah hukum Polres Lamongan.
Masih dalam penjelesan Estu , “Untuk Deptcollector itu juga termasuk premanisme karena melakukan pemaksaan dan pemalakan dan itu pun tidak didasari dengan surat perintah tugas dari instansi atau perusahaan yang diembannya.” tegasnya
“Masyarakat agar lebih hati hati , jika tidak sesuai koridor aturan hukum tidak usah dikasih walaupun dia memaksa, lebih baik kita minta bantuan ke aparat untuk menindak premanisme tersebut dan bisa melaporkan ke instansi terkait khususnya kepolsek setempat untuk menangkap atau menindak pelaku pemalakan tersebut.” tambahnya (Cak Wan)