Polsek Jambi Timur Ungkap Penggelapan Honda Beat di Sijinjang

1001339546.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)– Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang melibatkan hubungan keluarga. Perkara ini menyeret seorang pemuda berinisial FRPM (24), yang nekat menjual motor milik pamannya sendiri tanpa izin.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Deddy, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, tak lama setelah laporan korban diterima.

“Kasus ini merupakan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Ipda Deddy,Minggu (01/02)

Peristiwa itu terjadi di rumah korban Hendra Manohar Tua Sidebang (44), seorang buruh, yang beralamat di Jl. Yos Sudarso RT 10, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur. Kejadian bermula pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, saat tersangka mendatangi rumah korban dan hanya bertemu dengan istri korban.

Dengan alasan hendak membeli ban dalam untuk bengkel kakeknya, tersangka meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam nomor polisi BH 2067 IY.

Karena masih memiliki hubungan keluarga—tersangka merupakan keponakan istri korban—motor tersebut pun dipinjamkan tanpa kecurigaan.

Namun hingga malam hari, motor tak kunjung dikembalikan. Kecurigaan korban memuncak keesokan paginya. Pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, korban melihat tersangka berjalan kaki di sekitar Pasar Inpres Kasang, Jambi Timur.

“Saat dihampiri, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Setelah diamankan, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang lain,” kata Ipda Deddy.

Ironisnya, tersangka tidak dapat menunjukkan kepada siapa motor itu dijual. Dari hasil penyidikan, diketahui motor tersebut dilepas dengan harga Rp500 ribu, dan uangnya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, minum, dan rokok.

Korban kemudian meminta bantuan petugas kepolisian lalu lintas yang melintas di lokasi. Dengan bantuan tiga personel polisi, tersangka dibawa ke Polsek Jambi Timur sekitar pukul 06.00 WIB dan langsung diserahkan ke petugas piket SPKT serta Reskrim.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa surat keterangan kendaraan dari PT Summit Oto Finance dan satu buah kunci cadangan sepeda motor. Berdasarkan keterangan saksi, surat, dan barang bukti, penyidik menetapkan tersangka sebagai pelaku penggelapan dan langsung melakukan penahanan.

“Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pembeli kendaraan,” tegas Ipda Deddy.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan, sekalipun dalam lingkup keluarga, tetap harus dijaga dengan kehati-hatian, terlebih menyangkut aset bernilai ekonomi

scroll to top