Polsek Cikupa Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan 110

IMG-20260302-WA0344.jpg

Tangerang Benuanews.com Polsek Cikupa menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang diterima melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan adanya pengendara sepeda motor Honda Vario warna merah yang diberhentikan oleh mata elang (matel) di wilayah hukum Polsek Cikupa, Senin, 2 Maret 2026.

Laporan tersebut disampaikan oleh Masayu Siska Pratama yang melihat langsung kejadian tersebut dan segera menghubungi layanan 110. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Cikupa melakukan klarifikasi pada pukul 14.30 WIB hingga selesai di Kampung/Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kegiatan penanganan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H. bersama anggota piket dengan mendatangi lokasi kejadian serta menemui pelapor.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa pihak mata elang dan pengendara sepeda motor Honda Vario warna merah tersebut telah membubarkan diri sebelum petugas tiba, dan situasi di lokasi dalam keadaan aman serta kondusif.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas melalui layanan 110. Kehadiran Polri adalah untuk memberikan rasa aman dan memastikan situasi tetap kondusif,” tegas Kapolsek.(BM)

scroll to top