POLRESTA SERKOT Benuanews.com Personel Polsek Baros Polresta Serang Kota yang dipimpin oleh IPTU Lambasa Nababan, S.H., selaku Kapolsek Baros Polresta Serang Kota bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Baros serta pimpinan desa dan perwakilan masyarakat melaksanakan kegiatan pembongkaran arena (kalang) yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam di Kampung Sibopong, Desa Cisalam, Kecamatan Baros pada Selasa, 07/04/2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya praktik sabung ayam yang dinilai meresahkan warga sekitar. Sebelumnya, pada Minggu, 05 April 2026, Polsek Baros Polresta Serang Kota telah melakukan pengecekan ke lokasi yang saat itu dalam keadaan kosong, serta melakukan pemasangan garis polisi (police line) sebagai langkah awal penanganan.
Pembongkaran dan penutupan arena sabung ayam dilakukan guna memastikan lokasi tersebut tidak dapat lagi digunakan sebagai tempat aktivitas perjudian. Selain itu, area tersebut juga diratakan sebagai bentuk tindakan tegas dalam mencegah munculnya kembali praktik serupa.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolsek Baros, Camat Baros, Danramil Baros, Sekretaris Kecamatan Baros, Kanit Reskrim Polsek Baros, Kasi Trantib Kecamatan Baros, Kepala Desa Cisalam, Kepala Desa Sindangmandi, Kepala Desa Curug Agung, personel Polsek Baros, personel Koramil Baros, serta perwakilan masyarakat.
Tindakan ini menegaskan komitmen kepolisian Polresta Serang Kota dalam memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum. Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Polsek Baros Polresta Serang Kota secara terbuka menerima laporan masyarakat dan akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan potensi pelanggaran hukum. Melalui langkah tegas dan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian. Tutup Iptu Lambasa.(B)