Denpasar,Benua News.com-Satuan Resmob Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Gede (alfamart) di Jalan Teuku Umar No. 48 C, Denpasar Barat pada Selasa (30/8/22) sekitar pukul 06.00 wita dimana kejadian ini sempat menjadi perhatian publik karena pelaku sempat mengancam korban dengan senjata tajam berupa golok.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat S.H., S.I.K.,MH. kepada media menjelaskan pelaku bernama Rizki Sahputra (25) asal Bengkulu yang merupakan mantan asisten kepala toko di TKP, pelaku ditangkap Kamis (1/9) saat hendak kabur ke kampung halamannya di Maluku.
“Modus pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan golok dan kerugian yang dialami toko berupa uang tunai Rp. 5.038.000, 2 Slop Rokok Sampoerna Mild 16 dan pelaku juga mengambil DVR CCTV,” jelas Kombes Bambang Yugo.
Menurut keterangan pelaku, dirinya datang ke toko dan menunggu karyawan toko Ni Made Ratna Sapitri (26) membuka toko, pelaku masuk dan mengambil golok dari balik bajunya yang kemudian menodong leher karyawan toko sambil meminta karyawan menyerahkan kunci brankas dan karyawan tersebut tidak mau menyerahkan kunci.
“Selanjutnya pelaku naik kelantai dua dan mengikat kedua tangan karyawan kebelakang dengan kabel charger HP yang ada di toko kemudian pelaku kelantai satu untuk mencabut DVR CCTV, mengambil uang dari brangkas daan rokok kemudian pelaku melarikan diri,” beber mantan Kapolres Sukoharjo ini.
Pelaku sangat paham situasi dan kondisi toko karena sebelumnya pernah bekerja sebagai asisten kepala toko pada tahun 2017 dan pada tahun 2019 mengundurkan diri (Resign)
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa sebuah sweter warna hitam satu Unit sepeda motor Yamaha Mio,celana panjang,Sepasang Plat sepeda motor DK 3844 QA, Helm,Golok,Masker warna hitam dan sepasang Sandal Jepit milik pelaku Rizki sedangkan barang bukti hasil kejahatan pelaku yang disita berupa DVR CCTV merk HIK Vision, tas warna kuning, uang sisa hasil pencurian RP.1.020.000, 1 Slop Rokok Sampoerna Mild 16 dan kabel chager.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun.
“Pelaku diberikan tindakan tegas di lapangan (tembak) karena berusaha melarikan diri dan berusaha melawan,” tutup Kapolresta Denpasar.
Star