Polresta Mojokerto Bongkar Sindikat Kredit Motor Palsu

daeb90ef-6a54-43c8-95d4-793c7c5febcf-1536x1024-1.jpg

Mojokerto –benuanews.com  Tujuh orang sindikat motor lising patas dibekuk Satuan Resort Kriminal Polresta Mojokerto. Satu diantaranya tenaga surveyor PT Mega Finance Mojokerto di Jalan Pekayon, Kecamatan Kranggan yang sudah menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar.

Penangkapan berawal dari terbongkarnya penipuan yang dilakukan Nanda Agus Dwi Prasetyo, 24 tahun, warga Kelurahan Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang memanfaatkan jabatannya sebagai Credit Marketing Office (CMO) atau surviyor. Lalu terungkap pada bulan September 2021 kemarin. Setelah tersangka mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis.

Saat aktif, tersangka mengelabui kantor lisingnya dan empat dealer di Kota maupun Kabupaten Mojokerto dengan data fiktif konsumen yang diberikannya. Yaitu, Sekawan Dealer, Lancar Motor Dealer, Merdeka Dealer, Tirto Agung Dealer. Hingga akhirnya sebanyak 70 kendaraan roda dua didapatnya dan dijualnya kembali.

“Pelakunya adalah salah satu oknum dari finance yang ada di Kota Mojokerto staf bagian surveyor yang menentukan layak tidaknya orang untuk mendapatkan kredit dan jaminan dari finance. Itu memalsukan data-data, dari laporan yang masuk ada lebih dari 63 konsumen terlambat pembayaran. Tapi ada kemungkinan pengembengan,” ucap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin, 22 November 2021.

Penangkapan sindikat ini pun berlanjut dengan enam tersangka lainnya yang memiliki peran masing-masing mulai dari pencari data konsumen, sampai ke penadah. Yakni, dua tersangka dari Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto Gusti Raka Mahendra warga Desa Tawar, dan Eko Prasetyo Desa Ngembat.

Lalu dua tersangka dari Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto Budi Hariono warga Desa Ketawang, Mohammad Roikan warga Desa Tampung Rejo. Dan dua tersangka Bram Wiratna Putra, Dandik Supanca.

Sementara lima tersangka lainnya yang bertugas mencari konsumen masih dalam pencarian orang (DPO). Satu diantaranya Fitri wanita asal Desa Brumbung, Kecamatan Trowulan. Kemudian Yani, Samid, Sain, dan Sunardi.

“Total disini tujuh tersangka yang memiliki peran masing-masing. NA memanipulasi dan menerima duit dari konsumen. Kemudian mengeluarkan unit kendaraan. Tapi konsumennya sendiri adalah yang sengaja memang memanipulasi data dari awal sehingga surat-surat kendaraan tidak diurus. Jadi sengaja cari unit kendaraan saja,” ujarnya.

Para pemohon kredit fiktif ini, lanjut Ripto, bersedia dipakai atas nama lantaran diiming-iming uang yang besarannya bervariatif, antara Rp800 ribu hingga Rp2 juta. “Setelah ditandatangani berita acara serah terima barang antara dealer dengan konsumen, selanjutnya sepeda motor tersebut di bawa oleh tersangka untuk dijual kembali,” ucapnya.

Ketujuh tersangka yang diamankan dikenakan pasal KUHP yang berbeda dan berlapis. Tersangka utama Nanda dikenakan pasal berlapis, pasal 374 KUHP atau 378 KUHP atau 372 KUHP. (Jatim.Net) Karina Norhadini (*)

scroll to top